Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Putusnya Perkawinan
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Putusnya Perkawinan

Nadia R Latupono - Nama Orang;

Pasal 45 menyebutkan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan
mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”. Ayat (2) menyebutkan ”kewajiban
orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku sampai anak itu kawin
atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan
antar kedua orang tua putus”.Jadi secara rinci hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak yaitu Memberikan perlindungan,Memberikan pendidikan,Mewakili
anak dalam segala perbuatan hukum bagi yang umurnya delapan belas tahun
kebawa dan belum pernah kawin,Memberikan biaya pemeliharaan anak walaupun
kekuasaan orang tua telah dicabut. akibat hukum yang timbul dari mantan suami
yang tidak memberikan nafkah kepada anak yaitu dapat dilakukan melalui
tahapan ,Pemanggilan pihak mantan suami untuk memenuhi kewajiban
memberikan nafkah anak berdasarkan putusan hakim,Upaya paksa dari
Pengadilan terhadap mantan suami agar memberikan nafkah Hadhanah untuk
anaknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui dan menjelaskan
kewajiban ayah dalam menafkahi anak setelah perceraian,Mengetahui dan
menjelaskan apa saja upaya hukum bila ayah lalai dalam melaksanakan kewajiban
menafkahi anak-anaknya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah apabila mantan suami lalai
dalam melaksanakan kewajiban menafkahi anak yaitu mantan istri dapat
mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan
Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam
dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan
melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua
Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar
memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari
setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.926 LAT k
SE.926 LAT k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.926 LAT k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.926
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?