Image of Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Putusnya Perkawinan

SKRIPSI PERDATA

Kewajiban Ayah Menafkahi Anak Setelah Putusnya Perkawinan



Pasal 45 menyebutkan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan
mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”. Ayat (2) menyebutkan ”kewajiban
orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku sampai anak itu kawin
atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan
antar kedua orang tua putus”.Jadi secara rinci hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak yaitu Memberikan perlindungan,Memberikan pendidikan,Mewakili
anak dalam segala perbuatan hukum bagi yang umurnya delapan belas tahun
kebawa dan belum pernah kawin,Memberikan biaya pemeliharaan anak walaupun
kekuasaan orang tua telah dicabut. akibat hukum yang timbul dari mantan suami
yang tidak memberikan nafkah kepada anak yaitu dapat dilakukan melalui
tahapan ,Pemanggilan pihak mantan suami untuk memenuhi kewajiban
memberikan nafkah anak berdasarkan putusan hakim,Upaya paksa dari
Pengadilan terhadap mantan suami agar memberikan nafkah Hadhanah untuk
anaknya.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui dan menjelaskan
kewajiban ayah dalam menafkahi anak setelah perceraian,Mengetahui dan
menjelaskan apa saja upaya hukum bila ayah lalai dalam melaksanakan kewajiban
menafkahi anak-anaknya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah apabila mantan suami lalai
dalam melaksanakan kewajiban menafkahi anak yaitu mantan istri dapat
mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Pengadilan
Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam
dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan
melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua
Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar
memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari
setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.


Ketersediaan

SE.926 LAT k1SE.926 LAT kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.926 LAT k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.926
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this