Image of Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 296/Pid.B/2021/PN.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 296/Pid.B/2021/PN.Amb)



Pemeriksaan dalam tindak pidana pada proses peradilan hakekatnya yang
dicari adalah kebenaran materil perkara tersebut. Dalam proses perkara tindak
pidana penganiayaan memerlukan pembuktian melalui alat-alat bukti yang diatur
dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Salah satu alat bukti yang diperlukan dalam
tindak pidana penganiayaan ialah alat bukti surat.
Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) untuk mengkaji dan membahas
persyaratan Visum Et Repertum dapat dijadikan sebagai alat bukti surat dalam
pembuktiaan perkara tindak pidana penganiayaan. 2) untuk mengkaji dan
membahas kekuatan pembuktian Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat dalam
perkara tindak pidana penganiayaan. Adapun metode penelitian yang digunakan
dengan penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konseptual, dan pendekatan
kasus. Bahan hukum yang digunakan, bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan teknik pengolahan
dan analisa bahan hukum melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persyaratan Visum Et Repertum
sebagai alat bukti diatur cukup jelas dalam pasal 133 KUHAP. Ada 2 (dua) syarat
Visum Et Repertum yaitu syarat formil dan syarat materil. Syarat formil suatu
Visum adalah harus diajukan secara tertulis dan tidak dibenarkan permintaan atas
peristiwa yang telah lampau. Untuk pemeriksaan mayat yang dilakukan dengan cara
bedah, polisi wajib menjelaskan pentingnya pemeriksaan apabila kelurga korban
menolak untuk divisum, sedangkan syarat materilnya berkaitan dengan isi Visum
Et Repertum menyangkut apa yang telah ditemukan pada tubuh korban serta tidak
bertentangan dengan ilmu kedokteran dan telah teruji kebenarannya. Kekuatan
pembuktian Visum Et Repertum dalam perkara tindak pidana penganiayaan cukup
kuat karena cara untuk dapat mengetahui dan membantu mendapatkan bukti pada
perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia diperlukan
Visum Et Repertum.


Ketersediaan

SP.1675 MAA k1SP.1675 MAA kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1675 MAA k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1675
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this