Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 296/Pid.B/2021/PN.Amb)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 296/Pid.B/2021/PN.Amb)

Yani S F Maahury - Nama Orang;

Pemeriksaan dalam tindak pidana pada proses peradilan hakekatnya yang
dicari adalah kebenaran materil perkara tersebut. Dalam proses perkara tindak
pidana penganiayaan memerlukan pembuktian melalui alat-alat bukti yang diatur
dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Salah satu alat bukti yang diperlukan dalam
tindak pidana penganiayaan ialah alat bukti surat.
Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) untuk mengkaji dan membahas
persyaratan Visum Et Repertum dapat dijadikan sebagai alat bukti surat dalam
pembuktiaan perkara tindak pidana penganiayaan. 2) untuk mengkaji dan
membahas kekuatan pembuktian Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat dalam
perkara tindak pidana penganiayaan. Adapun metode penelitian yang digunakan
dengan penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konseptual, dan pendekatan
kasus. Bahan hukum yang digunakan, bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan dan teknik pengolahan
dan analisa bahan hukum melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persyaratan Visum Et Repertum
sebagai alat bukti diatur cukup jelas dalam pasal 133 KUHAP. Ada 2 (dua) syarat
Visum Et Repertum yaitu syarat formil dan syarat materil. Syarat formil suatu
Visum adalah harus diajukan secara tertulis dan tidak dibenarkan permintaan atas
peristiwa yang telah lampau. Untuk pemeriksaan mayat yang dilakukan dengan cara
bedah, polisi wajib menjelaskan pentingnya pemeriksaan apabila kelurga korban
menolak untuk divisum, sedangkan syarat materilnya berkaitan dengan isi Visum
Et Repertum menyangkut apa yang telah ditemukan pada tubuh korban serta tidak
bertentangan dengan ilmu kedokteran dan telah teruji kebenarannya. Kekuatan
pembuktian Visum Et Repertum dalam perkara tindak pidana penganiayaan cukup
kuat karena cara untuk dapat mengetahui dan membantu mendapatkan bukti pada
perkara pidana yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia diperlukan
Visum Et Repertum.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1675 MAA k
SP.1675 MAA k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1675 MAA k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1675
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tindak Pidana Penganiayaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?