Image of Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

SKRIPSI HTN/HAN

Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan
Badan Pertimbangan ASN (selanjutnya disebut PP 79/2021) menjadi tindak lanjut
atas permasalahan sengketa kepegawaian pada Undang Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP 79/2021 menunjukkan bahwa perubahan
aturan dasar dalam penyelesaian sengketa kepegawaian khususnya di ranah
peradilan tata usaha negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa
pemberhentian tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara pasca terbitnya PP
79/2021. Metode penulisan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan kepustakaan yang meninjau undang-undang, peraturan
pemerintah dan juga produk hukum lainnya dengan harapan mampu menjawab
permasalahan di dalam penulisan.
Terbitnya PP 79/2021 memberikan pengaruh pada bergesernya kewenangan
peradilan tata usaha negara dan juga objek sengketa yang digunakan sehingga
diperlukan perluasan informasi khususnya kewenangan mengadili dan tata cara
peenyelsaian sengketa kepegawaian pasca PP 79/2021


Ketersediaan

SH.554 HIM p1SH.554 HIM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.554 HIM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.554
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this