Image of Legalitas Penarikan Retribusi Pada Angkutan Laut Speed Boat Leti-Moa Dan Lakor-Moa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

SKRIPSI HTN/HAN

Legalitas Penarikan Retribusi Pada Angkutan Laut Speed Boat Leti-Moa Dan Lakor-Moa Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya



Angkutan laut, danau dan penyebrangan yang terdiri atas puluhan atau bahkan
ratusan armada kapal besar atau kecil seperti Speed Boat yang mampu mengangkut
penumpang, barang dan kendaraan untuk berpindah dari satu pulau ke pulau yang lain yakni
Letti-Moa dan Lakor-Moa di Kabupaten Maluku Barat Daya telah memperlancar arus
barang dan manusia. Hal ini bukan jaminan bagi pengguna transportasi perairan untuk
mendapatkan biaya yang murah dan dapat dijangkau. Masyarakat juga berhak mendapatkan
pelayanan di bidang transportasi laut sekaligus perlindungan dan kepastian hukum, serta
terwujudnya sistem pelayanan yang baik dan penyelengaraan pelayanan yang sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku maka Pemerintah Daerah Mengeluarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Retribusi
Daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 07 tahun 2013 tentang Retribusi
Daerah, khususnya Pasal 87 sampai dengan Pasal 92 menyangkut dengan Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan serta pihak yang menagih Retribusi telah diatur dengan jelas.
Oleh karena itu, berdasarkan pengaturan Perda Kabupaten MBD tersebut, sudah sewajarnya
jika pengguna jasa kepelabuhan harus diberikan pelayanan yang berkuatlitas dan
berkesinambungan. Pemungutan retribusi terhadap angkutan laut dalam hal ini, Speed Boat
trayek Letti - Moa dan Lakor - Moa pada area pelayaran transportasi laut-luat di antara
pulau-pulau kecil ini, belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat
Daya, dengan alasan karena Pemerintah Daerah tidak memiliki anggaran untuk membiayai
pengelolaan jasa kepelabuhanan tersebut. Ironisnya, PERDA telah dibentuk. Dengan
demikian, PERDA yang sedianya menjadi payung hukum untuk mengawal proses-proses
pemungutan Retribusi Kepelabuhanan sebagai asset daerah ini menjadi tidak dapat
diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.


Ketersediaan

SH.553 LEK l1SH.553 LEK lPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.553 LEK l
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.553
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this