Image of Pengaturan Tentang Ojek Konvensional Kendaraan Bermotor Di Kota Ambon

SKRIPSI HTN/HAN

Pengaturan Tentang Ojek Konvensional Kendaraan Bermotor Di Kota Ambon



Isu hukum dalam penulisan ini adalah mengenai 1). Apakah ojek
konvensional konvensional dapat dikategorikan sebagai kendaraan angkutan umum
dan 2). Bagaimana pengaturan hukum ojek konvensional konvensional. Tipe
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil yang didapat dari penulisan ini adalah Ojek Konvensional merupakan
kendaraan bermotor yang secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai
kendaraan angkutan umum hal ini dikarenakan secara de facto ojek konvensional
mampu menjalankan fungsi yang sama dengan kendaraan angkutan umum pada
umumnya yaitu bisa menangkut penumpang dari satu tempat ke tempat lain dan bisa
mengangkut barang walau dalam jumlah yang kecil tetapi secara de jure belum
diakui. Pengaturan hukum mengenai ojek konvensional di Kota Ambon Ojek
konvensional di Kota belum diatur secara jelas karena masih terdapat beberapa
hambatan diantaranya tidak adanya payung hukum yang bisa dipakai sebagai dasar
pembentukan peraturan perundang-undangan, resiko kecelakaan untuk ojek
konvensional masih sangat tinggi, pemerintah lebih terbuka dengan adanya ojek
online karena lebih sistematis, serta kesulitan bernegosiasi dengan ojek
konvensional yang berada hampir di setiap daerah di Ambon


Ketersediaan

SH.551 NAU p1SH.551 NAU pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.551 NAU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.551
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this