Image of Kajian Hukum Administrasi Negara Dalam Tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

SKRIPSI HTN/HAN

Kajian Hukum Administrasi Negara Dalam Tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor



Temuan dalam Operasi Gabungan Kantor SAMSAT adalah legalitas STNK akibat
terbukti tidak memiliki keabsahan karena pemiliknya atau yang menguasainya belum
membayar PKB. Proses tilang yang dilakukan merupakan kewenangan Polisi sebagai
yang menerbitkan STNK. Dalam hal ini pengemudi tidak dapat diberikan surat tilang,
karena peristiwa hukum yang terjadi tergolong sebagai peristiwa Hukum
Administrasi sehingga terhadapnya harus dilakukan penegakan Hukum Administrasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan model
pendekatan, perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung dengan
beberpa pendekatan empiris sebagai pendukung bahan hukum yang dibutuhkan.
Hasil dari penelitian ini memeproleh kesimpulan STNK yang terbukti tidak dibubuhi
cap dan tanda tangan Petugas SAMSAT, belum melakukan pengesahan dan
pembayaran PKB, sehingga tidak memiliki keabsahan. POLISI berwenang
melakukan Tilang PKB terhadap STNK yang tidak disahkan karena kewenangan
menerbitkan STNK ada pada POLRI. Tilang PKB dengan bukti STNK merupakan
bantuk penegakan Hukum Administrasi sehingga terhadap masalah itu harus
ditegakkan Hukum Administrasi. Disarankan agar terhadap tilang PKB diberikan
pengantar berupa kelengkapan administrasi untuk melunasi PKB.


Ketersediaan

SH.549 YUS k1SH.549 YUS kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.549 YUS k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.549
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this