Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Pengaturan Hak Parenta Yang Ada di Negeri Paperu
Mata rumah parentah adalah matarumah atau keturunan yang berdasarkan hukum adat,
adat istiadat setempat, dan sejarah merupakan keturunan yang secara genealogis menjadi
pemegang kekuasaan dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan
pemerintahan di Negeri. Yang berhak menjadi pemimpin atau kepala pemerintahan negeri
adalah orang yang berasal dari matarumah parentah yang sudah di tetapkan di suatu peraturan
negeri dan di jalankan sesuai dengan ketetapan dimaksud. Paperu merupakan salah satu Negeri
di Maluku Tengah yang struktur pemerintahan bersifat genealogis, karena tercatat sejak
pemerintahan VOC Belanda istilah Raja hadir dan mengepalai negeri Paperu terhitung 15
keturunan dari keturunan Lawalata, sampai pada abad ke 18 dan pada abad ke 19 pemerintahan
Paperu di pimpin oleh marga-marga lain.
Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Bagaimana pengaturan hak parenta di Negeri
Paperu? 2. Apakah penetapan Kepala Pemerintahan Negeri Paperu telah dilaksanakan sesuai
dengan pengaturan hak parenta? Tujuan penelitian yaitu: untuk mengetahui dan menganalisa
tentang Pengaturan hak parenta di Negeri Paperu dan Sistem Pemilihan Kepala Pemerintahan
Negeri Paperu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dimana sumber bahan hukumnya
adalah peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur atau buku-buku yang menunjang
penulisan ini.
Hasil penelitian bahwa sistem pemerintahan negeri Paperu berjalan sesuai dengan garis
keturuan, namun terdapat konflik yang mengakibatkan raja Lawalata turun dan digantikan oleh
marga lain. Rancangan Peraturan Negeri Nomor 01 tahun 2009 tentang penetapan kepala
pemerintahan negeri paperu yang di dalamnya memuat tentang matarumah atau keturunan yang
berhak menjadi kepala pemerintahan negeri. Rancangan Peraturan Negeri Paperu Nomor 01
Tahun 2009 pada Pasal 2 ayat (2) mengatur tentang matarumah parentah kedudukan hak
parenta yang ada di Negeri Paperu adalah hak dari matarumah atau keturunan Lawalata namun
peraturan ini belum sah senggingga dapat membuat status seorang kepala pemerintahan negeri
menjadi tidak sah dari segi hukum positif.
Ketersediaan
SH.545 LAW p1 | SH.545 LAW p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.545 LAW p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.545
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain