Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Hak Masyarakat Adat Negeri Haya Atas Wilayah Hutan Petuanan Negeri
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Pasal 33 ayat 3
menggarisbawahi bahwa masyarakat hukum adat mempunyai wilayah ulayat, yang
didalamnya termasuk hutan adat. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur tentang hutan adat. Pengakuan ini belum
sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat hukum adat karena
banyaknya upaya eksploitasi dan pengalihfungsian lahan sehingga masyarakat adat
kehilangan haknya atas hutan untuk keuntungan beberapa pihak saja. Terdapat
permasalahan yang sering terjadi di masyarakat adat Negeri Haya mengenai
pengelolaan dan perizinan usaha di wilayah huta. Perusahaan masuk dengan dalih
mengadakan usaha di bidang perkebunan namun pada kenyataannya masuk untuk
illegal logging. Pemerintah dan perusahaan sering kali tidak memperhatikan hakhak masyarakat hukum adat dan tidak mengikutsertakan masyarakat hukum adat
dalam pengambilan keputusan perizinan dalam hal ini masyarakat hukum adat
Negeri Haya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menemukan adanya isu
hukum. Maka dari itu penulis dapat merumuskan masalah mengenai wewenang
masyarakat adat dalam mengelola hutan di wilayah petuanan negeri dan wewenang
masyarakat adat Negeri Haya dalam pemberian izin usaha di wilayah hutan
petuanan negeri. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Negeri Haya
berwenang dalam mengelola hutan di wilayah petuanan negeri yaitu berwenang
dalam mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah, persediaan dan
pemeliharaan tanah, mengatur dan menciptakan hubungan hukum antara orang
dengan tanah, berhak memanfaatkan hasil kekayaan alam hutan yang meliputi air,
tumbuh-tumbuhan, hewan, batuan, mineral, pesisir pantai, di atas permukaan air, di
dalam air, maupun bagian-bagian tanah didalamnya. Wewenang pemberian izin
usaha di wilayah hutan petuanan negeri adalah wewenang pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah mulai dari administrasi Negara tertinggi (Presiden)
sampai dengan administrasi Negara terendah (Lurah) sebagai lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin
Ketersediaan
SH.538 TUA h1 | SH.538 TUA h | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.538 TUA h
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.538
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain