Image of Keabsahan Tindakan Bupati Maluku Barat Daya Dalam Mengeluarkan Instruksi Nomor 188.5/109.a/2022

SKRIPSI HTN/HAN

Keabsahan Tindakan Bupati Maluku Barat Daya Dalam Mengeluarkan Instruksi Nomor 188.5/109.a/2022



Salah satu kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
rangka penanganan dan mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 yaitu
dengan melakukan vaksinasi terhadap seluruh masyarakat maupun aparatur
negara termasuk PNS. Berbagai telah dilakukan oleh Pemda Kab. MBD
tetapi belum juga menyadarkan masyarakat maupun PNS yang berada di
wilayah Kab. MBD. Hal ini berdampak pada capaian vaksinasi Covid-19
dosis I dan capaian vaksinasi Covid-19 dosis II di wilayah Kab. MBD masih
sangat rendah. Oleh karena itu Pemda Kab. MBD dalam rangka
meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 dosis I dan capaian vaksinasi
Covid-19 dosis II di wilayah Kab. MBD maka Pemda Kab. MBD
mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 188.5/109.a/2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif, dengan mengkaji hukum tertulis yang berlaku, sehingga
diperoleh kepastian hukum bahwa keabsahan tindakan Bupati Maluku Barat
Daya dalam mengeluarkan Instruksi Nomor 188.5/109.a/2022 bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dengan adanya Instruksi
Bupati No.188.5/109.a/2022 ini maka Pegawai ASN, Kepala Desa, Aparatur
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang berkerja dalam lingkungan
Pemda Kab. MBD diwajibkan untuk memasukan dan melampirkan sertifikat
vaksin Covid-19 dosis II sebagai syarat untuk pembayaran gaji. Jika tidak
maka tidak dibayarkan gajinya oleh Pemda Kab. MBD. Karena syaratnya
adalah setiap Pegawai ASN diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin
Covid-19 dosis II baru dibayarkan gajinya. Kebijakan Pemda Kab. MBD ini
dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena
gaji Pegawai ASN merupakan hak dan penghasilan tetap PNS yang harus
dibayarkan oleh Pemda setiap bulannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21
UU No. 5 Tahun 2014. Kemudian tidak ada satupun peraturan-peraturan
terkait penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
mengatur terkait dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa sertifikat
vaksin dapat dijadikan dasar hukum untuk pembayaran gaji PNS. Oleh
karena itu maka tindakan Bupati Maluku Barat Daya dalam mengeluarkan
Instruksi Nomor 188.5/109a/2022 adalah tindakan yang tidak sah karena
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketersediaan

SH.532 REI k1SH.532 REI kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.532 REI k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.532
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this