Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kerugian Negara Dalam Penyalahgunaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Kerugian Negara Dalam Penyalahgunaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Igo La Nane - Nama Orang;

BUM Desa merupakan wadah yang dijadikan sebagai upaya untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Desa. Pembentukan BUM Desa adalah legal,
karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa dan diperkuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Tentang BUM Desa. Dalam menjalankan usahanya BUM Desa membutuhkan
modal, modal yang dapat diterima oleh BUM Desa adalah Penyertaan modal yang
diberikan oleh Desa melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Tujuan dari penelitian ini ada 2 (dua), yaitu untuk mengkaji dan
menganalisis terkait Penyalahgunaan Keuangan BUM Desa dan
Pertanggungjawaban Pidana Pengelola BUM Desa yang Menyebabkan Kerugian
Negara dengan menngunakan tipe penelitian yuridis Normative. Pendekatan yang
digunakan ada 3 (Tiga) yaitu Pendekatan Konseptual (conceptual approach),
Pendekatan Kasus (case approach) dan pendekatan Undang-Undang ( statue
approach).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penyalahgunaan keuangan
yang di lakukan oleh Pengelola BUM Desa merupakan Kerugian Keuangan Negara.
Karena jika dilihat pada modal awal yang diterima oleh BUM Desa merupakan
penyertaan modal dari Desa dalam bentuk Dana Desa sedangkan Dana Desa sendiri
merupakan anggaran Permerintah melalu APBN. Penyalahgunaan tersebut
merupakan Tindakan penyalagunaan wewenang yang tergolong dalam Tindakan
mencampuradukan wewenang oleh Direktur BUM Desa. Pertanggungjawaban
Pidana terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola BUM Desa atau yang
dilakukan oleh penanggungjawab Utama yaitu direktur. Direktur BUM Desa dalam
menjalankan tugasnya telah menyalahgunakan kewenengannnya sehingga
merugikan keuangan Negara sebagaiamana diatur pada pasal 3 undan-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.531 NAN k
SH.531 NAN k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.531 NAN k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.531
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kerugian Negara
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?