Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

SKRIPSI HTN/HAN

Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Proses Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum



Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan
berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan,
kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan serta
bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap
menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak, akan tetapi hal ini tidak mudah
dilaksanakan sebagaimana mestinya karena pengadaan tanah untuk kepentingan
umum tidak dilaksanakan sesuai tahapan seperti perencanaan, persiapan,
pelaksanaan dan penyerahan hasil dan bahkan pada ke 4 (empat) tahapan ini pula
sering terjadinya sengketa sehingga pemilik hak atas tanah kehilangan haknya
tanpa ganti kerugian atau ganti kerugian yang diterimanya tidak sesuai sebagai
wujud perlindungan hukum kepada pemilik hak atas. Isu hukum dalam penulisan
adalah, pertama; Apakah proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat
menimbulkan sengketa ?. kedua; Apa upaya hukum bagi pemilik hak atas tanah
dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum?.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis Normatif dengan
menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik
pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan dengan teknik analisis
bahan hukum yaitu kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan
umum sangat rawan menimbulkan sengketa hal ini disebabkan karena dalam
proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum dimana Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan, persiapan,
pelaksanaan dan penyerahan hasil, tidak dilaksanakannya empat tahapan ini
menyebabkan sengketa dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum
sehingga pemilik hak atas tanah dapat nelakukan upaya hukum sebagai wujud
perlindungan hukum terhadap pemilika hak atas tanah untuk memperoleh ganti
kerugian atau keberatan dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi yaitu
musyawarah sedangkan jalur litigasi yaitu proses peradilan atas keberatan
penetapan lokasi dapat diajukan ke PTUN, sedangkan keberatan penentuan bentuk
dan besarannya ganti kerugian diajukan pada Pengadilan Negeri setempat.


Ketersediaan

SH.528 PAT p1SH.528 PAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.528 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.528
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this