Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Surat Alas Hak Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Pengaturan tanah di Indonesia yang secara yuridis diatur dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok Agraria (UUPA),
Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur oleh Peraturan
pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, Kemudian
disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Namun sengketa tanah terkait hak kepemilikan belum maksimal
sesuai dengan UUPA dan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 atau yang telah
disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah untuk memperoleh sertifikat kepemilikan karena berdasarrkan fakta yang
terjadi orang atau individu atau badan hukum berhasil memenangkan sebidang tanah
dengan dasar alas hak sebagai bukti kepemilikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan
hukum alas hak dan alas hak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas
tanah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif (yuridis normative), yaitu dengan cara pengumpulan data secara
studi pustaka (library research), dengan bahan kajian utama data sekunder, berupa
peraturan perundang-undangan, buku-buku serta tulisan atau karya ilmiah yang
berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Sebelum lahirnya UUPA,alas hak
atau surat keterangan tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui, akan
tetapi setelah lahirnya UUPA dan PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah, selanjutnya dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah lahirlah Surat
Edaran Mentri Nomor 1756/15.I/IV/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Masyarakat, dimana salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah
menghapuskan SKT sebagai salah satu syarat pendaftran tanah dalam rangka
penerbitan sertifikat tanah. SKT yang pada dasarnya adalah alas hak dalam proses
pendaftaran tanah, sekarang tidak lagi memiliki kedudukan sebagai alas hak dalam
pendaftaran tanah
Ketersediaan
SH.526 SOU s1 | SH.526 SOU s | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.526 SOU s
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.526
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain