Image of Surat Alas Hak Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

SKRIPSI HTN/HAN

Surat Alas Hak Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah



Pengaturan tanah di Indonesia yang secara yuridis diatur dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok Agraria (UUPA),
Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur oleh Peraturan
pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, Kemudian
disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Namun sengketa tanah terkait hak kepemilikan belum maksimal
sesuai dengan UUPA dan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 atau yang telah
disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah untuk memperoleh sertifikat kepemilikan karena berdasarrkan fakta yang
terjadi orang atau individu atau badan hukum berhasil memenangkan sebidang tanah
dengan dasar alas hak sebagai bukti kepemilikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan
hukum alas hak dan alas hak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas
tanah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif (yuridis normative), yaitu dengan cara pengumpulan data secara
studi pustaka (library research), dengan bahan kajian utama data sekunder, berupa
peraturan perundang-undangan, buku-buku serta tulisan atau karya ilmiah yang
berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Sebelum lahirnya UUPA,alas hak
atau surat keterangan tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui, akan
tetapi setelah lahirnya UUPA dan PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
tanah, selanjutnya dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah lahirlah Surat
Edaran Mentri Nomor 1756/15.I/IV/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Masyarakat, dimana salah satu isi dari surat edaran tersebut adalah
menghapuskan SKT sebagai salah satu syarat pendaftran tanah dalam rangka
penerbitan sertifikat tanah. SKT yang pada dasarnya adalah alas hak dalam proses
pendaftaran tanah, sekarang tidak lagi memiliki kedudukan sebagai alas hak dalam
pendaftaran tanah


Ketersediaan

SH.526 SOU s1SH.526 SOU sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.526 SOU s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.526
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this