Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindakan Polisi Merazia Warga Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker Dengan Rotan (Pecut) Saat Covid-19 Di Kota Ambon
Penanda Bagikan

SKRIPSI HTN/HAN

Tindakan Polisi Merazia Warga Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker Dengan Rotan (Pecut) Saat Covid-19 Di Kota Ambon

Pius K E P Naimena - Nama Orang;

Kekerasan memukuli warga yang tidak menggunakan masker oleh polisi tidak berdasarkan
peraturan aturan dalam penegakan hukum tersebut sehingga tindakan aparat Polri tersebut
dikatakan melanggar hukum kode etik profesi kepolisian mengatakan anggota Polri dilarang
bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
Berdasarkan latar belakang penulis merumuskan permasalahan apakah polisi mempunyai
kewenangan melakukan pelaksanaan merazia dan apakah tindakan Polisi menggunakan rotan
sesuai dengan SOP yang berlaku dalam merazia. Metode digunakan adalah penelitian normative.
Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum;
primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data literatur melalui buku, jurnal dan pustaka
lainnya. Penelitian dianalisa secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini diidentifikasi bahwa penegakan hukum tindakan kepolisian diatur
dalam UU Polri, Kewenangan Perundang-undangan polisi diatur dalam UU No 2 Tahun 2002
tentang Polri yakni pemeliharaan ketertiban umum, menjunjung hukum, memberikan
perlindungan, pengayoman dan layanan masyarakat. Polisi memiliki prosedur meliputi;
Himbauan kepada petugas agar tindakan di lapangan secara humanis persuasif, Tidak melakukan
tindakan yang bersifat represif tetapi humanis, Menindak masyarakat yang tidak sesuai prosedur
dalam rangka mengajak dan Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi
prosedur. Penegakan hukum merazia warga masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan
rotan polisi disimpulkan tidak sesuai dengan aturan atau sanksi yang dimaksud berdasarkan
Perwali Ambon No 25 Tahun 2020 pasal 11 dalam melakukan tindakan kepolisian seyogyanya
tidak menggunakan tindakan represif tetapi secara humanis persuasif sesuai dengan arahan
prosedur.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SH.525 NAM t
SH.525 NAM t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SH.525 NAM t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.525
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penegakan Hukum
Kewenangan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?