Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kewajiban Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Karyawan
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kewajiban Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Karyawan

Shafa M Toisuta - Nama Orang;

Kesejahteraan setiap karyawan harus diperhatikan serta dipenuhi oleh
setiap perusahaan selaku pemberi kerja dengan mendaftarkan setiap karyawannya
dalam program Jaminan Sosial. Hal ini merupakan tanggung jawab perusahaan
dalam pemenuhan hak untuk setiap karyawan, yang telah diatur berdasarkan pada
Undang-Undang BPJS. Namun faktanya masih ada perusahaan yang tidak
mendaftarkan setiap karyawannya dalam mengikuti program BPJS
Ketenagakerjaan.
Dari uraian diatas terdapat indikasi masalah yang dibahas yaitu apakah
semua karyawan wajib didaftarkan dalam program BPJS dan bagaimana tanggung
jawab perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan yang wajib didaftarkan
dalam program BPJS. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menjelaskan
apakah semua karyawan wajib untuk didaftarkan dan untuk mengetahui serta
menjelaskan bagaimana tanggung perusahaan yang tidak mendaftarkan
Karyawannya dalam mengikuti program BPJS. Adapun tipe penelitian yang
digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yaitu
Pendekatan statute approach dan conceptual approach, sumber bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan berdasarkan
pada bahan hukum konkrit dan studi kepustakaan.
Hasil dan penulis ditemukan dalam mengkaji permasalahan tersebut
hukum tersebut bahwa Tidak semua karyawan wajib untuk didaftarkan ke dalam
program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Hal ini
karena terdapat klasifikasi karyawan yang mana terdapat karyawan dengan PKWT
dan karyawan PKWTT. Perusahaan sebagai pemberi kerja secara mutlak memiliki
tanggung jawab dalam pemenuhan jaminan sosial karyawannya, yaitu dengan
mendaftarkan setiap karyawan dalam program BPJS ketenagakerjaan, dan jika
tidak maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda,
pemberhentian pelayanan publik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.919 TOI t
SE.919 TOI t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.919 TOI t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.919
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perusahaan
Tanggung Jawab
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?