Image of Penyelesaiaan Sengketa Transaksi Tanah Adat

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaiaan Sengketa Transaksi Tanah Adat



Transaksi tanah adat dalam persekutuan masyarakat adat masih banyak terjadi
kasus sengketa atas tanah adat, tentunya cara penyelesaian yang dipilih oleh
masyarakat adat bertujuan untuk dapat dengan mudah menyelesaikan sautu
sengketa/masalah yang dihadapi, sehingga penulis melakukan penelitian dengan
tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dengan kedua cara
(litigasi dan non litigasi) yang bisa dipakai tergantung masyarakat atau persekutuan
masyarakat hukum adat tersebut untuk memilih mengunakan penyelesaian sengketa
tanah adat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dengan melakukan
kajian yang berasal dari bahan-bahan hukum, doktrin, prinsip, asas hukum, maupun
ketentuan-ketentuan hukum positif yang bertujuan untuk menjawab isu hukum yang
dikaji.
Keabsahan perbuatan hukum melalui transaksi tanah adat yang dilakukan oleh
pemberi kepada penerima tanah dengan transaksi tanah setelah memenuhi syaratsyarat transaski dari hukum adat yang berlaku dianggap sah seperti yang ditunjukan
sesuai hukum adat, pada masyarakat hukum adat perbuatan peralihan hak tanah harus
memenuhi sayarat sesuai asas terang dan tunai. penyelesaian sengketa transaksi tanah
adat dilakukan melalui litigasi dan non litigasi. Pengertian litigasi yaitu penyelesaian
melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan mengikuti
syarat-syarat yang diatur sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Yang dimaksud non
litigasi adalah penyelesaian yang diluar pengadilan dengan melalui mediasi
berdasarkan Permen ATR/ Kepala BPN 21/ 2020. Dalam persekutuan masyarakat
hukum adat dalam penyelesaian sengketa atas tanah dapat memilih jalur penyelesaian
sesuai dengan kebutuhanya. Apabila penyelesaian sengketa dengan melalui non
litigasi tidak berhasil maka penyelesaian selanjutnya bisa melalui litigasi atau
pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap objek sebagai sengketa
tersebut.


Ketersediaan

SE.917 BAN p1SE.917 BAN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.917 BAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.917
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this