Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaiaan Sengketa Transaksi Tanah Adat
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaiaan Sengketa Transaksi Tanah Adat

Sri J A Bandu - Nama Orang;

Transaksi tanah adat dalam persekutuan masyarakat adat masih banyak terjadi
kasus sengketa atas tanah adat, tentunya cara penyelesaian yang dipilih oleh
masyarakat adat bertujuan untuk dapat dengan mudah menyelesaikan sautu
sengketa/masalah yang dihadapi, sehingga penulis melakukan penelitian dengan
tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dengan kedua cara
(litigasi dan non litigasi) yang bisa dipakai tergantung masyarakat atau persekutuan
masyarakat hukum adat tersebut untuk memilih mengunakan penyelesaian sengketa
tanah adat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dengan melakukan
kajian yang berasal dari bahan-bahan hukum, doktrin, prinsip, asas hukum, maupun
ketentuan-ketentuan hukum positif yang bertujuan untuk menjawab isu hukum yang
dikaji.
Keabsahan perbuatan hukum melalui transaksi tanah adat yang dilakukan oleh
pemberi kepada penerima tanah dengan transaksi tanah setelah memenuhi syaratsyarat transaski dari hukum adat yang berlaku dianggap sah seperti yang ditunjukan
sesuai hukum adat, pada masyarakat hukum adat perbuatan peralihan hak tanah harus
memenuhi sayarat sesuai asas terang dan tunai. penyelesaian sengketa transaksi tanah
adat dilakukan melalui litigasi dan non litigasi. Pengertian litigasi yaitu penyelesaian
melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan mengikuti
syarat-syarat yang diatur sesuai dengan Hukum Acara Perdata. Yang dimaksud non
litigasi adalah penyelesaian yang diluar pengadilan dengan melalui mediasi
berdasarkan Permen ATR/ Kepala BPN 21/ 2020. Dalam persekutuan masyarakat
hukum adat dalam penyelesaian sengketa atas tanah dapat memilih jalur penyelesaian
sesuai dengan kebutuhanya. Apabila penyelesaian sengketa dengan melalui non
litigasi tidak berhasil maka penyelesaian selanjutnya bisa melalui litigasi atau
pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap objek sebagai sengketa
tersebut.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.917 BAN p
SE.917 BAN p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.917 BAN p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.917
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penyelesaian Sengketa
Tanah Adat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?