Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Tanggungjawab Pelaku Usaha Roti Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Daluwarsa
UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat 1 dan
2 yang mengatur, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsikan
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau perdagangankan. Dalam UU No. 18 Tahun
2012 tentang Pangan Pasal 96 ayat 1, Pasal 97 ayat 1 dan Pasal 98 ayat 1 menjelaskan
tentang kewajiban pelaku usaha dalam pemberian label pangan. Produk yang jangka
daluwarsa singkat seperti roti di Kota Ambon, dalam mengedarkan roti tidak
mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 yang mengatur, tentang label dan iklan
Pangan, yang diwajibkan mencantumkan label tanggal Daluarsa pada barang dan atau
jasa yang diperdagangkannya, Roti termasuk bahan pangan, tetapi Roti ada yang
tidak mencantumkan tanggal Daluarsanya
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
Permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan
Kaedah-kaedah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Hasil Penelitian Produk Roti Wajib mencantumkan tanggal kedaruwarsa
bahwa keberadaan pelaku usaha Roti di kota Ambon ialah pelaku usaha yang
dikelompokan dalam pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang
sudah secara hukum memiliki izin resmi dari pemerintah dan BPOM, Namun terkait
dengan tanggal kedaruwarsa ada beberpa pelaku usaha yang sengaja mengabaikan hal
tersebut. Pelaku usaha Roti juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan dalam
menjalankan usahanya,sesuai pasal 7 UU nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 6 dan 7
peraturan BPOM menyatakan bahwa obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan
makanan harus memiliki tanggal kedaluwarsa yang tertera pada
tanda/label.Tanggungjawab Pelaku Usaha Atas Penjualan Roti Yang Tidak
Mencantumkan Tanggal Kedaluwarsa bahwa pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap regulasi yang ada bertanggungjawab menurut hukum yang
berlaku. Dalam penyelesaian masalah, pelaku usaha roti yang tidak mencantumkan
tanggal kedaluwarsa akan menempuh penyelesaian baik didalam pengadiran maupun
diluar pengadilan dengan tetap memberikan ganti rugi kepada konsumen yang
mengalami kerugian tersebut
Ketersediaan
SE.913 SID t1 | SE.913 SID t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.913 SID t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.913
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain