Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggungjawab Pelaku Usaha Roti Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Daluwarsa
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Tanggungjawab Pelaku Usaha Roti Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Daluwarsa

Aprilyanti Sidek - Nama Orang;

UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat 1 dan
2 yang mengatur, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsikan
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau perdagangankan. Dalam UU No. 18 Tahun
2012 tentang Pangan Pasal 96 ayat 1, Pasal 97 ayat 1 dan Pasal 98 ayat 1 menjelaskan
tentang kewajiban pelaku usaha dalam pemberian label pangan. Produk yang jangka
daluwarsa singkat seperti roti di Kota Ambon, dalam mengedarkan roti tidak
mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 yang mengatur, tentang label dan iklan
Pangan, yang diwajibkan mencantumkan label tanggal Daluarsa pada barang dan atau
jasa yang diperdagangkannya, Roti termasuk bahan pangan, tetapi Roti ada yang
tidak mencantumkan tanggal Daluarsanya
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
Permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan
Kaedah-kaedah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Hasil Penelitian Produk Roti Wajib mencantumkan tanggal kedaruwarsa
bahwa keberadaan pelaku usaha Roti di kota Ambon ialah pelaku usaha yang
dikelompokan dalam pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang
sudah secara hukum memiliki izin resmi dari pemerintah dan BPOM, Namun terkait
dengan tanggal kedaruwarsa ada beberpa pelaku usaha yang sengaja mengabaikan hal
tersebut. Pelaku usaha Roti juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan dalam
menjalankan usahanya,sesuai pasal 7 UU nomor 8 Tahun 1999 dan Pasal 6 dan 7
peraturan BPOM menyatakan bahwa obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan
makanan harus memiliki tanggal kedaluwarsa yang tertera pada
tanda/label.Tanggungjawab Pelaku Usaha Atas Penjualan Roti Yang Tidak
Mencantumkan Tanggal Kedaluwarsa bahwa pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap regulasi yang ada bertanggungjawab menurut hukum yang
berlaku. Dalam penyelesaian masalah, pelaku usaha roti yang tidak mencantumkan
tanggal kedaluwarsa akan menempuh penyelesaian baik didalam pengadiran maupun
diluar pengadilan dengan tetap memberikan ganti rugi kepada konsumen yang
mengalami kerugian tersebut


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.913 SID t
SE.913 SID t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.913 SID t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.913
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku Usaha
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?