Image of Pemegang Hak Atas Tanah Yang Menelantarkan Tanah

SKRIPSI PERDATA

Pemegang Hak Atas Tanah Yang Menelantarkan Tanah



Tanah telantar berawal dari adanya pemberian hak atas tanah kepada
orang-perorangan maupun badan hukum. Dengan adanya pemberian hak maka
kewenangan negara dibatasi untuk penguasaan. Hal ini, berarti setiap pemegang
hak dapat menggunakan tanahnya sesuai amanat Pasal 20 – Pasal 45 UU No. 5
Tahun 1960 dan peraturan pelaksana lainnya. Hal ini dikecualikan jika pemegang
hak atas tanah tidak dapat memenuhi, maka sebagai sanksinya hak atas tanahnya
menjadi hapus dari database dan dialihkan menjadi tanah negara.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Prosedur dan Pengumpulan Bahan Hukum
menggunakan metode inventarisasi peraturan perundang- undangan dan
Pengolahan dan Analisa bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan
logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan: Tanah-tanah
terlantar yang sudah menjadi tanah negara harus dimanfaatkan dengan dengan
baik dan diambil oleh Negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat
dan negara yang salah satunya melalui program reforma agraria. Jadi tanah-tanah
yang terlantar tersebut akan ditata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatannya dan diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat
sebagai penerima manfaat reforma agraria yang didasarkan pada kependudukan,
struktur sosial ekonomi dan penguasaan tanah.


Ketersediaan

SE.912 RIS p1SE.912 RIS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.912 RIS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.912
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this