Image of Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

SKRIPSI PERDATA

Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa



Skripsi ini membahas tentang pengaturan jual beli tanah menurut hukum adat dan akibat
hukum jual beli hak atas tanah adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya maka permasalahan dalam
penulisana ini adalah persoalan atas tanah adat di Kabupaten Maluku Barat Daya yang
telah terjadinya jual beli tanah adat yang diklaim hak kepemilikan oleh masing-masing
marga dan mata rumah/soa yang tentunya sama sekali belum dilakukan pendaftaran tanah
adat untuk pertama kalinya untuk deregister oleh Badan Partanahan Nasional tingkat
Provinsi atau Badan Pertanahan Kabupaten untuk mendapatakan nomor register hak atas
tanah adat atau mendapatkan sertifikat hak atas tanah adat sebagai bukti kepemilikan hak
atas tanah adat sehingga terjadi tumpang tindih penjualan tanah adat kepada orang lain
oleh beberapa soa/mata rumah tanpa sepengetahuan kepala desa sehingga masing-masing
mengklaim hak kepemilikan atas tanah adat dimaksud berdasarkan hukum waris adat
sehingga merugikan warga masyarakat sebagai pembeli.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap permasalahan ini dan
kemudian mengkaji dan mengetahui jawaban atas permasalahan ini melalui pendekatan
konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus kemudian dari hasil
deskripsi tersebut dapat ditarik kesimpulan dan saran. Hasil penelitian dan analisis
permasalahan ini menggunakan konsep Masyarakat hukum adat, Hak Ulayat dan Tanah
Adat, Pendaftaran Tanah dan Konsep Kekuatan Berlakunya Hukum yang merupakan
kerangka awal berpikir tentang Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah Adat Yang
Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan jual beli tanah adat menurut hukum
adat dilakukan dengan cara penjual sebagai pemilik berkomunikasi dengan kerabat dalam
Soa/Mata Rumah/Marga untuk mendapatkan persetujuan dalam wujud surat pelepasan
hak atas tanah adat, jika tidak ada persetujuan Soa/Mata Rumah/Marga maka tentunya
jual beli tidak memiliki keabsahan menurut hukum adat, dan berdasarkan surat pelepasan
tanah adat dari Soa/Mata Rumah/Marga itulah Kepala Desa selaku Kepala Pemangku
Adat mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah adat yang dijual belikan jika telah
sesuai dengan prosedur hukum adat yang berlaku dan dianut oleh Masyarakat Adat
setempat di Kecamatan Moa Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya dan adanya akibat
hukum terhadap jual beli hak atas tanah adat tanpa sepengetahuan Kepala Desa maka,
Masyarakat Adat yakni Soa/Mata Rumah/Marga sebagai pemilik tanah adat, Perangkat
Desa dan Tua-tua Adat menentukan sikap guna penyelesaian masalah untuk meluruskan
proses jual beli tanah adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku, dan jika tidak
dilaksanakan oleh pihak penjual dan pihak pembeli maka obyek tanah adat yang dijual
belikan diambil alih dan dikuasai oleh Soa/Marga/Mata Rumah sebagai pemilik sah atas
tanah adat.


Ketersediaan

SE.898 BEL a1SE.898 BEL aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.898 BEL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.898
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this