Image of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Produk

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Shopee Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Produk



ABSTRAK
Ari Apriatman Molle, 201821608, Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Shopee Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi
Produk.Pembimbing (I),Teng Berlianty dan Pembimbing (II),Agustina Balik
Perlindungan konsumen menjadi penting mengingat kecepatan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat. Hak-hak konsumen harus
dilindungi karena konsumen merupakan salah satu pihak dalam suatu hubungan
atau transaksi ekonomi dan beberapa pelaku usaha seringkali mengabaikan hak-
haknya. Selanjutnya, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan
kehidupan dan martabat konsumen dengan mencegah penggunaan barang dan jasa
secara negatif. Oleh karena itu dalam penulisan ini dirumuskan dua permasalahan
yaitu Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen shopee atas barang
yang tidak sesuai dengan deskripsi produk dan Bagaimana tanggungjawab pihak
shopee dan pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konsep. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu
kajian yang berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Metode
analisis kualitatif dilakukan dengan menganalisis bahan hukum berdasarkan
konsep, teori, peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, dan pandangan
penulis sendiri, kemudian dilakukan interpretasi untuk menyimpulkan dari
pertanyaan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi
konsumen Shopee berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor
8 Tahun 1999 (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11 tahun 2008 (UU ITE) dapat dilihat dalam peraturan tentang perlindungan
hak Konsumen. Konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan yang sejalan
dengan UUPK dan UU ITE sehingga memberikan kepastian hukum kepada
konsumen. Pemerintah dan Masyarakat juga berperan penting melalui fungsi
pengawasan. Bentuk tanggung jawab pihak shopee dan pelaku usaha atas
kerugian yang diderita konsumen sepenuhnya diatur dalam ketentuan penggunaan
layanan yang tersedia di situs belanja shopee, memungkinkan konsumen
melaporkan kerugian konsumen, menawarkan Garansi Shopee, mengeluarkan
pengembalian uang kepada konsumen, dan melindungi informasi pribadi dan
kartu kredit konsumen. Shopee bertanggung jawab penuh atas kerugian
konsumen


Ketersediaan

SE.897 MOL p1SE.897 MOL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.897 MOL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.897
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this