Image of Perlindungan Hukum Kepada Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Kepada Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan



Demi mencukupi kebutuhan hidupnya, manusia perlu bekerja dan berusaha
salah satunya dengan membuat usaha sendiri, untuk usaha dibutuhkan modal dan
dalam memperoleh modal salah satunya dengan melakukan kredit terhadap bank,
kredit yang diambil dijamin dengan jaminan hak tanggungan berupa tanah hak
milik yang jika suatu saat terjadi wanprestasi maka kreditur memiliki hak untuk
mengeksekusi jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah. Walaupun hak kreditur sudah ditetapkan dalam
undang-undang tersebut namun tetap saja saat debitur melakukan wanprestasi dan
saat proses eksekusi berjalan pihak debitur melakukan perlawanan terhadapa
pihak kreditur yang mengakibatkan proses eksekusi tertunda dan karena hal
tersebut menyebabkan kreditur mengalami kerugian.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan kreditur dalam
perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, telah diatur dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, berdasarkan
penjelasan dari pasal tersebut bahwa kedudukan kreditur didalam Hak
Tanggungan adalah mempunyai kedudukan yang diutamakan dan mempunyai hak
untuk mendahului dari kreditur-kreditur yang lainnya dalam pelunasan hutang.
Dan kreditur yang memiliki hak mendahului ini disebut juga Kreditur Preference.
Perlindungan hukum terhadap kreditur terdapat dua jenis perlindungan hukum
yaitu, perlindungan hukum preventif yang bertujun untuk mencegah terjadinya
permasalahan atau pelanggaran dengan cara memberikan peringatan dalam
melakukan suatu kewajiban. Dan perlindungan hukum represif merupakan upaya
akhir dengan berupa sanksi seperti denda, penjara, serta hukuman tambahan yang
diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.


Ketersediaan

SE.896 MUN p1SE.896 MUN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.896 MUN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.896
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this