Image of Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Penyediaan Prasarana Jalan

SKRIPSI HTN/HAN

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Penyediaan Prasarana Jalan



Isu hukum dalam penulisan ini adalah 1). kewenangan dan tanggung jawab
pemerintah daerah terhadap penyediaan prasarna jalan dan 2). Akibat hukum
pemerintah daerah tidak menyediakan sarana dan prasarana jalan. Jenis penelitian
ini adalah Yuridis Normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan
perundang-undangan, dan menggunakan konsep kewenangan, konsep tanggung
jawab, konsep otonomi daerah dan akibat hukum.
Hasil dari penulisan ini adalah bahwa pemerintah bertanggung jawab atas
penyediaan prasarana jalan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun
2009 pasal 5. Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap
prasarana jalan juga memiliki akibat hukum. Akibat hukum pemerintah daerah
tidak menyediakan prasarana jalan mengikat pada peraturan perundang-undangan
Nomor 22 Tahun 2009 pasal 273 dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5
Tahun 2011.


Ketersediaan

SH.521 GUR t1SH.521 GUR tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.521 GUR t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.521
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this