Image of Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika



Selama ini pelaksanaan hukuman rehabilitasi dijatuhkan bagi penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme pemeriksaan di pengadilan dan melalui putusan hakim atau penetapan Hakim berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, Akan tetapi sejak diterbitkannya pedoman jaksa Agung republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 maka jaksa diberikan kewenangan untuk memberikan rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkoba penyalahgunaan narkotika tanpa melalui mekanisme pemeriksaan di pengadilan. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang pelaksanaan asas dominus litis jaksa dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan kata lain adalah tipe penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi selanjutnya disistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan asas dominus litis jaksa dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Ambon, bahwa pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 belum bisa diterapkan. Dari segi internal kejaksaan sendiri lebih memilih untuk melanjutkan tahapan penuntutan ke pengadilan untuk beberapa kasus narkotika yang ada. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kejaksaan Negeri Ambon, Dari segi eksternal kasus-kasus untuk ditangani dari kejaksaan sampai pengadilan mulai menurun karena penyelesaian ditingkat Kepolisian menggunakan Restorative Justice/ Keadilan Restoratif, itulah yang menyebabkan Pedoman JA No. 18 dan No. 11 belum diterapkan di Kejaksaan Negeri Ambon.


Ketersediaan

SP.1674 ADO p1SP.1674 ADO pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1674 ADO p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1674
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this