Image of Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak” (Studi Kasus Pada Polsek Moa Kabupaten Maluku Barat Daya)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak” (Studi Kasus Pada Polsek Moa Kabupaten Maluku Barat Daya)



Sesuai dengan permasalahan yang disebutkan sebelumnya maka permasalahan dalam penulisana ini adalah adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang telah sampai pada penyidikan dan gelar perkara pada tanggal 15 Februari 2020, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan Nomor : S.Tap/02/III/2020/POLSEK namun tidak ditindklanjuti sampai pada pengadilan ataupun dihentikan demi hukum sehingga pelaku masi dalam kebimbangan terhadap status hukum sebagai tersangka walaupun telah dilakukan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak dengan menggunakan konsep keadilan restoratif pada.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif terhadap permasalahan ini dan kemudian mengkaji dan mengetahui jawaban atas permasalahan ini melalui pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan kemudian dari hasil deskripsi tersebut dapat ditarik kesimpulan dan saran. Hasil penelitian dan analisis permasalahan ini menggunakan Konsep Perlindungan Hukum, yang merupakan kerangka awal berpikir tentang Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tersangka penganiayaan anak dapat ditempuh keadilan restoratif oleh karena telah melaksanakan berbagai pemenuhan syarat formil dan syarat materil kepada pihak korban dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak dan unsur-unsur terkait dalam masyarakat guna menyelesaiakan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan hukum adat yang berlaku dan mengikat kedua bela pihak untuk tujuan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, dan selanjutnya keluarga korban telah menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan secara tertulis kepada Kapolsek Weet selaku Penyidik untuk selanjutnya Kapolsek Weet melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen, klarifikasi kepada para pihak yang dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar khusus dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan surat ketetapan penghantian penyelidikan (SK.Lidik), akan tetapi tidak dilaksanakan.


Ketersediaan

SP.1671 GAR p1SP.1671 GAR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1671 GAR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1671
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this