Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Akibat Hukum Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penuntut Umum
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. SPDP dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Apabila dalam waktu 60 hari penyidik belum tindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara Tahap I, SPDP dikembalikan kepada penyidik. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan mempergunakan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat preskriptif.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana mekanisme dan batas waktu SPDP dari Penyidik kepada Penuntut Umum serta Apa akibat hukum dari pengembalian SPDP oleh penuntut umum kepada Penyidik. Dengan tujuan penelitian Menganalisa dan membahas mekanisme dan batas waktu SPDP dari Penyidik ke Penuntut Umum, Menganalisis dan membahas akibat hukum pengembalian SPDP oleh Penuntut Umum dan Sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum pengembalian SPDP yang dilakukan oleh penuntut umum kepada penyidik yang apabila dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mengirimkan berkas perkara (tahap I), maka penyidikan tersebut menjadi batal, dan untuk menindaklanjutinya penyidik wajib mengirim SPDP kembali yang merujuk pada SPDP sebelumnya, serta upaya mengatasi pengembalian SPDP oleh Penuntut Umum yakni Perlu dilakukannya kebijakan reformulasikan terhadap definisi dari konsep penyelidikan yang terdapat pada KUHAP, sehingga memberi efek imperatif kepada Penyelidik untuk tidak hanya menemukan peristiwa pidana tetapi juga kejelasan akan identitas saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut
Ketersediaan
SP.1670 ART a1 | SP.1670 ART a | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1670 ART a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1670
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain