Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Akibat Hukum Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penuntut Umum
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Akibat Hukum Pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penuntut Umum

Ade S W Artafella - Nama Orang;

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. SPDP dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, dan Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan. Apabila dalam waktu 60 hari penyidik belum tindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara Tahap I, SPDP dikembalikan kepada penyidik. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan mempergunakan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat preskriptif.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah Bagaimana mekanisme dan batas waktu SPDP dari Penyidik kepada Penuntut Umum serta Apa akibat hukum dari pengembalian SPDP oleh penuntut umum kepada Penyidik. Dengan tujuan penelitian Menganalisa dan membahas mekanisme dan batas waktu SPDP dari Penyidik ke Penuntut Umum, Menganalisis dan membahas akibat hukum pengembalian SPDP oleh Penuntut Umum dan Sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum pengembalian SPDP yang dilakukan oleh penuntut umum kepada penyidik yang apabila dalam waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan mengirimkan berkas perkara (tahap I), maka penyidikan tersebut menjadi batal, dan untuk menindaklanjutinya penyidik wajib mengirim SPDP kembali yang merujuk pada SPDP sebelumnya, serta upaya mengatasi pengembalian SPDP oleh Penuntut Umum yakni Perlu dilakukannya kebijakan reformulasikan terhadap definisi dari konsep penyelidikan yang terdapat pada KUHAP, sehingga memberi efek imperatif kepada Penyelidik untuk tidak hanya menemukan peristiwa pidana tetapi juga kejelasan akan identitas saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1670 ART a
SP.1670 ART a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1670 ART a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1670
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Akibat Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?