Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kompensasi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kompensasi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan

Weny Y Larwuy - Nama Orang;

Perlindungan kepada korban tindak pidana dapat diartikan sebagai
perlindungan untuk memperoleh jaminan atau santunan hukum atas penderitaan
atau kerugian korban tindak pidana sehingga lebih diperhatikan oleh Negara salah
satunya adalah korban Tindak Pidana Perkosaan karena korban berhak untuk
mendapatkan kompensasi yang diberikan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji dan membahas mekanisme pemberian kompensasi kepada anak korban
tindak pidana perkosaan dan alasan hakim sehingga dalam putusannya
kompensasi terhadap anak diserahkan ke kas Negara.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
nomatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-
Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakan. Pengelolahan dan analisa
bahan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mekanisme
pemberian kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008
tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Hukum kepada Saksi dan
Korban. Kompensasi harus diajukan sebelum adanya putusan pengadilan yang
belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) dapat mengajukan kompensasi kepada jaksa penuntut umum
untuk dicantumkan kedalam tuntutan pidana dikarenakan permohonan
kompensasi harus diajukan sendiri oleh korban atau keluarga korban atau kuasa
hukumnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim
dalam putusannya sehingga kompensasi terhadap anak sebagai korban tindak
pidana perkosaan diserahkan ke kas Negara karena anak sebagai korban tindak
pidana tidak melakukan pengajuan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban kepada Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan ke Pengadilan
sehingga dalam putusan hak-hak anak korban tindak pidana perkosaan diserahkan
ke kas Negara.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1665 LAR k
SP.1665 LAR k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1665 LAR k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1665
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Anak
Tindak Pidana Perkosaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?