Image of Diversi Dalam Kasus Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Diversi Dalam Kasus Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak



Diversi dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 7 (tujuh) Undang-undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta berdasarkan
Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi. Tetapi nyatanya ketika kasus persetubuhan yang dilakukan
oleh anak ini sampai ke tahap pengadilan hakim beranggapan bahwa diversi dapat
dilakukan dan telah menghasilkan kesepakatan diversi yaitu ditempatkan di
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 3 (tiga) bulan.
Maka menimbulkan masalah bagaimanakah diversi dalam kasus
persetubuhan yang dilakukan oleh anak serta apa dampak diversi dalam kasus
persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Tujuan Penelitian yaitu untuk mengkaji
dan membahas bagaimanakah diversi dalam kasus persetubuhan yang dilakukan
oleh anak. Untuk mengkaji dan membahas dampak diversi dalam kasus
persetubuhan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan
Konseptual, Pendekatan Perundang-Undangan, dan Pendekatan Kasus. Bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Pengumpulan bahan hukum yaitu menggunakan studi kepustakaan dan dianalisa
menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat
dilihat bahwa, penyelesaian kasus yang di ambil oleh penulis belum sepenuhnya
terimplementasi dengan baik, dimana penerapan diversi yang dilakukan terhadap
anak belum tepat sasaran karena dapat dilihat dari tindak pidana yang dilakukan
oleh anak tersebut yakni adalah persetubuhan. Anak memang perlu mendapatkan
perlindungan hukum yang baik oleh negara. Tetapi yang perlu diketahui bahwa
diversi bukan sebuah upaya damai terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
dengan korban atau keluarganya melainkan sebuah bentuk pemidanaan terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara nonformal. Dilihat dari tindak
pidana yang dibuatnya, maka upaya diversi tidak dapat dilakukan karena hal
tersebut tidak dapat memberi efek jerah terhadap anak dan kemungkinan untuk
melakukannya di kemudian hari dapat terjadi. Dari permasalahan yang terjadi,
dampak yang ditimbulkan akan bersifat positif maupun negatif. Dampak positif
yaitu anak dapat terhindar dari stigmatiasi anak jahat dari masyarakat dan dapat
memudahkan anak kembali berinteraksi dengan masyarakat. Sebaliknya dampak
negatif yaitu tidaklah memberikan efek jerah terhadap anak tersebut.


Ketersediaan

SP.1664 RES d1SP.1664 RES dPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1664 RES d
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1664
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this