SKRIPSI HUKUM PIDANA
Penanganan Tindak Pidana Narkotika Dengan Melibatkan Informan Oleh Ditresnarkoba Polda Maluku
Pemberi informasi yang membantu dalam penengakan hukum terhadap tindak pidana
narkotika yang disebut dengan informan, meskipun kedudukan informan (legal standing) dan
informan secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan Perundang-undangan, hanya kebijakana
yang membuat infroman ini tetap di pakai oleh pihak kepolisian untuk membantu dalam
mengungkap tindak pidana peredaran narkotika.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hambatan yang dihadapi
oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dalam menagani tindak pidana narkotika yang melibatkan
informan Dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penaganan tindak
pidana narkotika dengan melibatkan informan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan tentang hambatan yang dihadapi oleh
Ditresnarkoba Polda Maluku dalam menagani tindak pidana narkotika yang melibatkan
informan Dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penaganan tindak
pidana narkotika dengan melibatkan informan,
Tidak tersedia versi lain