Image of Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease)



Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi
penyidikan, karena untuk melakukan proses penyidikan yang menentukan tersangka
dalam tindak pidana harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan
apakah perbuatan tertentu merupakan perbuatan pidana atau tidak yang dilakukan
penyelidik dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Fungsi penyelidikan
antara lain sebagai perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia, adanya
persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan alat-alat pemaksa,
ketatnya pengawasan dan adanya lembaga ganti kerugian dan rehabilitasi, dikaitkan
bahwa tidak semua peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu
terlihat bentuknya secara jelas sebagai tindak pidana..
Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis proses penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh penyidik pada
Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease serta menjelaskan dan menganalisis
faktor penghambat dalam melakukan proses penyelidikan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris Untuk
menganalisis permasalahan digunakan teknik analisa Deskriptif Analitis dengan
teknik pengumpulan dan analisis bahan hukumnya adalah Analisis Kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Proses penyelidikan dan penyidikan
yang dilakukan oleh penyelidik maupun penyidik Polresta Pulau Ambon dan PulauPulau Lease dilakukan dengan berpedoman pada KUHAP maupun PERKAP
No.6/2019, yang mana untuk proses penyelidikan dilakukan cara pengolahan TKP,
pengamatan (observasi), wawancara (interview); pembuntutan (surveillance);
penyamaran (under cover); pelacakan (tracking); dan/atau; penelitian dan analisis
dokumen. Sedangkan proses penyidikan dilakukan dengan cara dimulainya
penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan,
penyerahan berkas perkara, Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan Penghentian
penyidikan.Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam rangka
penegakan hukum kasus pencurian sepeda motor untuk menemukan pelakunya
masih menemuii beberapa kendala, yaitu: kurangnya partisipasi saksi dalam
memberikan keterangan dalam proses penyidikan, terbatasnya jumlah penyidik,
Minimnya anggaran penyidikan serta belum memadainya sarana dan prasarana untuk
menunjang kinerja penyidik.


Ketersediaan

SP.1661 HEL p1SP.1661 HEL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1661 HEL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1661
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this