Image of Eksistensi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengawalan Mobil 
Ambulance Oleh Pengendara Bermotor

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Eksistensi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengawalan Mobil Ambulance Oleh Pengendara Bermotor



Peraturan Perundang – undangan menegaskan kalua hanya pihak Polisi Republik Indonesia
yang boleh melakukan penyelenggaraan terhadap registrasi kendaraan bermotor dan identifikasi
pengemudi, menegakkan hukum berlalu lintas, dan melakukan operasional serta rekayasa lain.
pada peraturan tersebut dijelaskan menggunakan tegas bahwa kalangan sipil yang tidak
berkepentingan tidak boleh buat mengawal mobil ambulans, serta hanya dapat dikawal oleh Polri
sebab hal tersebut menyangkut Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, serta
kelancaran kemudian lintas). Namun pada kenyataannya, masyarakat melihat pihak kepolisian
tidak dapat merealisasikan pasal – pasal tersebut dengan baik, sehingga terkadang masyarakat
menjadi pelaksana pasal – pasal tersebut akan tetapi karena dirasa menyalahi aturan dan diberkan
sanksi berupa tindakan penilangan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis . Tipe penelitian bersifat
deskriptif analitis. Sumber dan Bahan Hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui wawancara langsung dan studi kepustakaan dan
selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa Penegak
Hukum belum melaksanakan penegakan hukum yang maksimal sesuai dengan perintah Undangundang khususnya dibidang penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan serta bagi masyarakat
khalayak umum belum memahami bahwa melakukan pengawalan terhadap mobil ambulance
adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Penegak hukum terkhususnya satuan Polresta pulau Ambon dan P.P.Lease pada Satuan
Polisis Lalu Lintas agar dapat memberikan pemahaman, sosialisasi kepada masyarakat mengenai
aturan undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dan Peraturan
pemerintah Nomor 43 1993 Tentang Prasarana dan lalu lintas jalan agar dapat dipahami
masyarakat Lebih Khususnya terhadap pengawalan mobil Ambulance di kota Ambon.


Ketersediaan

SP.1658 LEN e1SP.1658 LEN ePerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1658 LEN e
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1658
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this