Image of Pembatalan Sepihak Oleh Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Online

SKRIPSI PERDATA

Pembatalan Sepihak Oleh Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Online



Pada awalnya masyarakat melakukan transaksi jual beli secara
konvensional dimana pihak penjual dan pembeli bertemu secara langsung. Namun, dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat masyarakat modern
lebih cenderung untuk melakukan transaksi jual beli secara online tanpa bertatap
muka secara langsung Hal ini berdampak positif tetapi juga negatif karena
kenyataan yang terjadi dengan berkembangnya transaksi jual beli secara online
memicu timbulnya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini. Diantaranya
berkaitan dengan pihak penjual yang terkadang melakukan pemutusan perjanjian
dengan melakukan pembatalan sepihak terhadap pembeli yang telah melakukan
transaksi pembayaran terhadap sebuah barang atau produk yang diperdagangkan. Metode penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum berupa
primer, sekunder dan tersier dimana pengumpulan bahan hukum tersebut
dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya dianalisis secara
kualitatif dengan melakukan pengolahan, penganalisian dan perkonstruksian hasil
secara menyeluruh sehingga akhirnya dapat menjawab permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembatalan perjanjian jual beli
online secara sepihak oleh penjual terhadap pembeli merupakan tindakan
wanprestasi karena pihak penjual tidak memiliki upaya untuk melakukan
pemenuhan prestasi atau kewajiban yang sepatutnya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen juga tidak memenuhi prestasinya sama sekali
dan dinyatakan telah lalai untuk memenuhi prestasinya. Proses penyelesaian
sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui dua jalur yakni melalui jalur
litigasi dengan gugatan ke pengadilan atau laporan ke polisi dan jalur non-litigasi
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).


Ketersediaan

SE.890 LAS p1SE.890 LAS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.890 LAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.890
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this