Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembatalan Sepihak Oleh Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Online
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pembatalan Sepihak Oleh Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Online

Tesalonica H Lasut - Nama Orang;

Pada awalnya masyarakat melakukan transaksi jual beli secara
konvensional dimana pihak penjual dan pembeli bertemu secara langsung. Namun, dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat membuat masyarakat modern
lebih cenderung untuk melakukan transaksi jual beli secara online tanpa bertatap
muka secara langsung Hal ini berdampak positif tetapi juga negatif karena
kenyataan yang terjadi dengan berkembangnya transaksi jual beli secara online
memicu timbulnya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini. Diantaranya
berkaitan dengan pihak penjual yang terkadang melakukan pemutusan perjanjian
dengan melakukan pembatalan sepihak terhadap pembeli yang telah melakukan
transaksi pembayaran terhadap sebuah barang atau produk yang diperdagangkan. Metode penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum berupa
primer, sekunder dan tersier dimana pengumpulan bahan hukum tersebut
dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya dianalisis secara
kualitatif dengan melakukan pengolahan, penganalisian dan perkonstruksian hasil
secara menyeluruh sehingga akhirnya dapat menjawab permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembatalan perjanjian jual beli
online secara sepihak oleh penjual terhadap pembeli merupakan tindakan
wanprestasi karena pihak penjual tidak memiliki upaya untuk melakukan
pemenuhan prestasi atau kewajiban yang sepatutnya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen juga tidak memenuhi prestasinya sama sekali
dan dinyatakan telah lalai untuk memenuhi prestasinya. Proses penyelesaian
sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui dua jalur yakni melalui jalur
litigasi dengan gugatan ke pengadilan atau laporan ke polisi dan jalur non-litigasi
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.890 LAS p
SE.890 LAS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.890 LAS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.890
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?