No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Gugat Penggunaan Permen Sebagai Alat Tukar Pengganti Uang



Penggunaan permen sebagai alat tukar pengganti uang adalah suatu perbuatan
mengalihkan uang dalam bentuk permen yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada
konsumen hal ini disebabkan pelaku usaha tidak memiliki uang koin untuk
dikembalikan kepada konsumen maka permen akan dijadikan sebagai alat kembalian.
Dalam pasal 1 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang menyatakan
bahwa: uang adalah alat pembayaran yang sah, apabila pelaku usaha terus menerus
menggunakan permen sebagai alat pengganti uang maka pelaku usaha dianggap telah
melakukan perbuatan melawan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah permen dapat dijadikan
sebagai alat tukar pengganti uang dalam transaksi jual beli dan untuk mengetahui
bagaimana bentuk tanggung gugat pelaku usaha dengan menggunakan permen
sebagai alat tukar pengganti uang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum
yuridis normatif (legal research). Penelitian hukum normatif merupakan penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder,
berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketentuan pengadilan,
kontrak/perjanjian/kontrak, teori hukum. Karena penelitian ini berfokus pada data
sekunder diperpustakaan, maka disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi
dokumen.
Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian, apakah permen dapat
dijadikan sebagai alat tukar pengganti uang berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan
bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat
2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa
uang adalah alat pembayaran yang sah, Undang-undang sudah mengatur mengenai
alat pembayaran dalam transaksi jual beli adalah uang logam dan uang kertas, maka
permen bukanlah alat pembayaran yang sah, oleh karena itu bentuk tanggung gugat
pelaku usaha dengan menggunakan permen sebagai alat tukar pengganti uang
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999


Ketersediaan

SE.888 KIL t1SE.888 KIL tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.888 KIL t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.888
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this