Image of Pelanggaran Kapal Asing Di Luar Alur Laut Kepulauan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Kapal Asing Di Luar Alur Laut Kepulauan



Laut merupakan bagian penting bagi manusia karena secara ekologis berfungsi sebagai
penyedia jasa bagi kenyamanan manusia dan juga menyediakan berbagai jenis sumber daya
untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Indonesia memiliki sumber daya laut yang besar
baik ditinjau dari kuantitas maupun kualitas keanekaragam hayatinya. Kapal Tanker Iran dan
Panama melanggar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang disediakan Indonesia, kapal
tersebut seharusnya berada dalam koridor lintas ALKI I. Namun, kedua kapal tersebut berada
diluar koridor 25 mil laut kiri dan kanan dari sumbu ALKI.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dimana melakukan
penelitian tentang kaidah-kaidah, norma-norma dan asas hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan hukum normatif yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui
studi kepustakaan. Setelah bahan hukum diklasifikasikan selanjutnya dijadikan sebagai analisa
sehingga memperoleh jawaban dan solusi dari permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Hak dan kewajiban kapal asing yang berlayar di
perairan suatu negara telah diatur melalui instrument Hukum Internasional dan perundangundangan yaitu UNCLOS 1982 dan PP NO 37 tahun 2002 berdasarkan pasal 4 ayat 6. Peraturan
pemerintah ini memuat tentang ketentuan bagi kapal asing yang mengunakan ALKI untuk hak
lintas transitnya, wajib melakukan perjalanan terus menerus tanpa penundaan dan dilarang
untuk melakukan kegiatan apapun yang mengancam kedaulatan negara pantai kecuali dalam
keadaan darurat atau force majeure. dalam ALKI, kapal asing yang melaksanakan hak lintas
tidak boleh berlayar di luar jalur navigasi yang sudah ditentukan oleh negara Indonesia. untuk
menjaga keamanan dan keselamatan jalur navigasi. Maka dari itu hak lintas yang dapat
dilaksanakan diperairan laut Indonesia adalah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia )
sebagaimana yang teratur di dalam pasal 11 United Nations Conventios on the Law of the Sea
( UNCLOS 1982 ).


Ketersediaan

SI.405 SUP p1SI.405 SUP pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.405 SUP p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.405
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this