Image of Perlindungan Hukum Humaniter Internasional Terhadap HAM Akibat Perang Saudara Di Kamerun

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Humaniter Internasional Terhadap HAM Akibat Perang Saudara Di Kamerun



Perang saudara atau dalam hukum internasional disebut dengan noninternational armed conflict yang terjadi di Kamerun antara pemerintahan yang sah dan
kelompok pemberontak di Kamerun menyebabkan pelanggaran-pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Adapun permasalahan yang dibahas
dalam penulisan ini, yaitu mengenai pengaturan perang saudara di suatu negara dalam
hukum humaniter internasional dan akibat hukum perang saudara terhadap pelanggaran
HAM di Kamerun.
Metode hukum normative merupakan tipe penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini. Tujuan daripada penulisan ini, yaitu untuk mengetahui aturan-aturan yang
ada di dalam hukum humaniter internasional terkait dengan perang saudara di suatu
negara dan akibat hukum daripada pelanggaran HAM di dalam perang saudara di
Kamerun.
Hukum humaniter telah memiliki eksistensi sejak zaman kuno. Hal ini dapat
terlihat pada contoh kasus perang yang terjadi antara Persia dan Sparta. Perkembangan
hukum humaniter kemudian berlanjut pada zaman modern dengan ditandainya
Konvensi Jenewa. Hukum humaniter pada awalnya hanya mengatur mengenai perang
secara internasional sebelum tahun 1949. Pengaturan mengenai perang saudara seperti
yang terjadi di Kamerun dikategorikan sebagai non-international armed conflict yang
dimuat di dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan II, dan Statuta Roma.
Namun ketiga instrumen Hukum Internasional tersebut memiliki kategori yang berbedabeda terhadap pengaturan perang saudara sehingga menjadi sulit untuk menyelaraskan
ketentuan tersebut. Kasus perang saudara yang terjadi di Kamerun adalah suatu bentuk
pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia karena mengancam perlindungan hak asasi
dari setiap warga negara Kamerun. Pengaturan mengenai non-international armed
conflict dalam hukum humaniter internasional mengikat pihak-pihak yang menjadi
subjek hukum sehingga jika terjadinya pelanggaran, maka menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum daripada perang saudara terhadap pelanggaran HAM berupa sanksi yang
bersifat disipliner dan yudisial.


Ketersediaan

SI.403 RIN p1SI.403 RIN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.403 RIN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.403
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this