Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Suatu Negara Merdeka dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Internasional (Kasus Di Papua Barat)
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Suatu Negara Merdeka dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Internasional (Kasus Di Papua Barat)

Maretz J Pollatu - Nama Orang;

Hak untuk menentukan nasib secara prinsip diatur berdasarkan Pasal 1 ayat
(4) Protokol Tambahan I Tahun 1977. Secara konsep penentuan nasib sendiri
didasarkan pada CAR Conflict, akan tetapi dalam praktiknya bertolak belakang
dan tidak sesuai. Pernyataan Benny Wenda dalam mendeklarasikan kemerdekaan
pada salah satu provinsi di Indonesia menjadi sangat kontrovesi, akibanya
menimbulkan dampak terhadap eksistensi hukum internasional terlebih dalam
menjawab relevansi pernyataan tersebut dengan konsep hak menentukan nasib
sendiri.
Adapun masalah yang sangat penting untuk diteliti adalah pengaturan
tentang hak penentuan nasib sendiri dalam suatu negara merdeka dan akibat
hukumnya menurut hukum internasional (kasus di Papua Barat).Tujuan penelitian
ini ialah untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan hak penentuan nasib
sendiri dalam suatu negara merdeka dibenarkan dalam hukum internasional dan
akibat hukumnya menurut hukum internasional (kasus di Papua Barat) dengan
metode penelitian pada tipe bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan
undang-undang, konseptual dan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder
dan nantinya dianlisa secara kualitatif.
Pengaturan tentang hak penentuan nasib sendiri merupakan bagian dalam
hukum internasional, sebagaimana tertuang dalam Protokol Tambahan I Tahun
1977. Layaknya pada pengaturan hukum internasional bahwa penentuan nasib
sendiri dalam suatu negara merdeka tidak dibenarkan dalam hukum internasional,
sebab wilayah merdeka merupakan wilayah yang secara teritorial. Akibat hukum
dari permasalahan akan pernyataan Benny Wenda tidaklah sesuai dengan hukum
internasional sehingga akibat hukum tersebut bersifat leyap terhadap suatu
keadaan hukum tertentu oleh sebab Negara Indonesia merupakan negara yang
berdaulat melalui proses memperjuangan HAM dan nilai-nilai negara berdasarkan
acuan yang demokratis.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.402 POL p
SI.402 POL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.402 POL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.402
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?