Image of Pengaturan Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Suatu Negara Merdeka dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Internasional (Kasus Di Papua Barat)

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Suatu Negara Merdeka dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Internasional (Kasus Di Papua Barat)



Hak untuk menentukan nasib secara prinsip diatur berdasarkan Pasal 1 ayat
(4) Protokol Tambahan I Tahun 1977. Secara konsep penentuan nasib sendiri
didasarkan pada CAR Conflict, akan tetapi dalam praktiknya bertolak belakang
dan tidak sesuai. Pernyataan Benny Wenda dalam mendeklarasikan kemerdekaan
pada salah satu provinsi di Indonesia menjadi sangat kontrovesi, akibanya
menimbulkan dampak terhadap eksistensi hukum internasional terlebih dalam
menjawab relevansi pernyataan tersebut dengan konsep hak menentukan nasib
sendiri.
Adapun masalah yang sangat penting untuk diteliti adalah pengaturan
tentang hak penentuan nasib sendiri dalam suatu negara merdeka dan akibat
hukumnya menurut hukum internasional (kasus di Papua Barat).Tujuan penelitian
ini ialah untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan hak penentuan nasib
sendiri dalam suatu negara merdeka dibenarkan dalam hukum internasional dan
akibat hukumnya menurut hukum internasional (kasus di Papua Barat) dengan
metode penelitian pada tipe bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan
undang-undang, konseptual dan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder
dan nantinya dianlisa secara kualitatif.
Pengaturan tentang hak penentuan nasib sendiri merupakan bagian dalam
hukum internasional, sebagaimana tertuang dalam Protokol Tambahan I Tahun
1977. Layaknya pada pengaturan hukum internasional bahwa penentuan nasib
sendiri dalam suatu negara merdeka tidak dibenarkan dalam hukum internasional,
sebab wilayah merdeka merupakan wilayah yang secara teritorial. Akibat hukum
dari permasalahan akan pernyataan Benny Wenda tidaklah sesuai dengan hukum
internasional sehingga akibat hukum tersebut bersifat leyap terhadap suatu
keadaan hukum tertentu oleh sebab Negara Indonesia merupakan negara yang
berdaulat melalui proses memperjuangan HAM dan nilai-nilai negara berdasarkan
acuan yang demokratis.


Ketersediaan

SI.402 POL p1SI.402 POL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.402 POL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.402
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this