Image of Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan 
(Studi Kasus Pada Polda Maluku)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Pada Polda Maluku)



Polri merupakan instansi pelindung keamanan masyarakat, namun kini
banyak oknum yang kedapatan melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan
bahkan menganiaya masyarakat. Adanya pelanggaran pelanggaran tersebut
menambah daftar hitam panjang peningkatan pelanggaran disiplin dan kode etik yang
dilakukan oleh anggota Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum
polisi seringkali terjadi di kota Ambon, salah satu pelanggaran yang cukup
menggemparkan masyarakat adalah seorang oknum anggota Polisi yang diamankan
Propam karena melakukan penganiayaan kepada karyawan di salah satu minimarket
waralaba terkenal di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara proses peradilan
dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik Profesi terhadap anggota Polri Polda Kota
Ambon yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Serta untuk mengetahui bentuk
sanksi terhadap anggota polri Polda Kota Ambon yang melakukan tindak pidana
penganiayaan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Lokasi penelitian pada Polda Maluku. Populasi merupakan keseluruhan unit
penelitian yang akan di teliti dan kemudian dianalisis, Sampel merupakan himpunan
dari populasi, Responden merupakan orang yang akan menjawab pertanyaan yang
diajukan oleh peneliti untuk tujuan penelitian. Sumber data yang di gunakan data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan secara wawancara dan
studi dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Adanya Putusan Pengadilan
No.29/Pid.B/2021/PN.Amb yang menjatuhkan Iptu TK dengan putusan pidana dan
kasus-kasus penganiayaan lainnya yang dilakukan Iptu TK. Sanksi-sanksi
Kedisiplinan yang tidak menimbulkan efek jera serta pelaksanaan sidang KKEP telah
mengikuti prosedur sebagaimana dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik, maka Putusan KKEP (Komisi
Kode Etik Profesi) dalam kasus PTDH terperiksa Iptu TK sudah sesuai dengan
prosedur di lingkungan Polri serta dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik
Profesi (KKEP) memutuskan terlanggar Iptu TK diberhentikan dengan putusan
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun terlanggar kini melakukan
upaya banding dengan mengajukan ke komisi banding dan sedang dalam proses
administrasi.


Ketersediaan

SP.1649 SUR p1SP.1649 SUR pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1649 SUR p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1649
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this