Image of Aspek Hukum Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Hukum Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)



Salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat yaitu, kasus
kejahatan pelangaran penimbunan BBM (selanjutnya disingkat BBM) yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab, yang berdampak
bagi semua kalangan yang membutuhkan BBM.Migas yang merupakan Sumber
Daya Alam yang dikuasai oleh negara dan merupakan sumber komoditas vital
yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan bakar industri,
pemenuhan kebutuhan penting maka pengelolaannya perlu dilakukan
semaksimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Demikian menurut Pasal 33 ayat (2)
UUD NKRI 1945.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan Menjelaskan
penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat diklasifikasikan sebagai tindak
pidanan mineral dan batu bara. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan
membahas yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum
sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum
primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, dimana
bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan
mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana,
majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penimbunan Bahan Bakar Minyak
(BBM) tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana mineral dan batu bara
hal ini disebabkan karena tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan
niaga bahan bakar minyak, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan
pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan
Bahan Bakar Minyak (BBM). Dilihat dari aspek hukum pidana Pasal 55 UU
No.22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan
pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Namun
pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan
pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.


Ketersediaan

SP.1648 WUS a1SP.1648 WUS aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1648 WUS a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1648
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this