Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Aspek Hukum Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Hukum Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Viktor Wusin - Nama Orang;

Salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat yaitu, kasus
kejahatan pelangaran penimbunan BBM (selanjutnya disingkat BBM) yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab, yang berdampak
bagi semua kalangan yang membutuhkan BBM.Migas yang merupakan Sumber
Daya Alam yang dikuasai oleh negara dan merupakan sumber komoditas vital
yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan bakar industri,
pemenuhan kebutuhan penting maka pengelolaannya perlu dilakukan
semaksimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Demikian menurut Pasal 33 ayat (2)
UUD NKRI 1945.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan Menjelaskan
penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat diklasifikasikan sebagai tindak
pidanan mineral dan batu bara. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan
membahas yaitu penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum
sekunder sebagai data awal untuk kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum
primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa penelitian yuridis normatif, dimana
bahan hukum yang diutamakan berasal dari studi kepustakaan, dengan
mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literatur-literatur ilmu hukum pidana,
majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penimbunan Bahan Bakar Minyak
(BBM) tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana mineral dan batu bara
hal ini disebabkan karena tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan
niaga bahan bakar minyak, diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan
pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan
Bahan Bakar Minyak (BBM). Dilihat dari aspek hukum pidana Pasal 55 UU
No.22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyalahgunakan
pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Namun
pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan
pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1648 WUS a
SP.1648 WUS a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1648 WUS a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1648
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Bahan Bakar Minyak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?