Image of Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease)



Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang
melanggar moral, asusila dan agama. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah
memberikan pengertian mengenai kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap
Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis.
Dampak tindak pidana ini terhadap anak adalah menimbulkan trauma fisik dan
psikis terhadap korban terutama yang berusia anak-anak sehingga bisa
berpengaruh pada perkembangan diri korban ketika dewasa nanti. Terdapat kasus
pencabulan terhadap anak dikota Ambon yang tidak sedikit jumlahnya. Kasus
pencabulan terhadap anak sudah menjadi hal yang bukan baru untuk didengar
dikalangan masyarakat Kota Ambon. Salah satunya kasus pencabulan terhadap
anak berusia 13 tahun, berjenis kelamin Perempuan, dan belum tamat Sekolah
Dasar (SD).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum
terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan, dan untuk dapat
mengetahui upaya penanggulangan terhadap anak yang menjadi korban tindak
pidana pencabulan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian “Yuridis
Normatif”, dan bersifat deskriptif analisis, pendekatan penelitian menggunakan
pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, kemudian analisis
bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan perlindungan anak
dalam bentuk pertanggung jawaban Negara adalah tanggung jawab Negara
terhadap pemajuan terhadap hak-hak anak bukan hanya sekedar tanggung jawab
hukum, melainkan menjadi tanggung jawab konstitusional dan hak asasi manusia
yang telah diakui secara internasional. Jadi yang mengusahakan perlindungan
anak adalah setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya dengan
berbagai macam usaha dalam situasi dan kondisi tertentu. Setiap warga negara
ikut bertanggung jawab terhadap dilaksanakannya perlindungan anak demi
kesejahteraan anak.,karena perlindungan anak mempunyai pengarus positif
terhadap orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Koordinasi
kerjasama kegiatan perlindungan anak perlu dilakukan dalam rangka mencegah
ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan. Upaya untuk
menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penanggulangan jika tindak
pidana pencabulan terhadap anak terlanjur terjadi


Ketersediaan

SP.1647 POL a1SP.1647 POL aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1647 POL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1647
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this