Image of Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pailit Untuk Mewujudkan Asas Kelangsungan Usaha Pada Masa Covid-19

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pailit Untuk Mewujudkan Asas Kelangsungan Usaha Pada Masa Covid-19



Pandemi Covid-19 telah memberikan begitunya banyak dampak terhadap tatanan
kehidupan sosial terkhusunya di bidang ekonomi, banyak debitur yang mengalami
kesulitan dalam membayar utangnya karena covid-19, Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang
sebagai penyelesaian sengketa kepailitan menjadi alternatif dalam upaya debitur agar
debitur keluar dari keadaan pailit dan dapat melanjutkan kembali usahanya. Tujuan
dari penulisan ini yaitu mengetahui faktor yang mengakibatkan debitur pailit pada
masa covid-19 serta upaya melindungi pihak debitur yang mengalami pailit untuk
dapat melanjutkan usahanya kembali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor
yang mempengaruhi debitur pailit pada masa covid-19 yakni, Faktor Umum dan
Faktor eksternal dan Internal, dalam upaya perlindungan bagi debitur untuk
melanjutkan usahanya kembali bersifat preventif dan represif dengan orientasi
pemberlakuan Force Majuere, rekstrukturisasi utang serta memberikan keadilan bagi
debitur pailit.


Ketersediaan

SE.879 REN p1SE.879 REN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.879 REN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.879
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this