Image of Kedudukan Aktualitas Hak Veto Negara Rusia Terhadap Kedaulatan Ukraina (Kasus Invasi Rusia Ke Ukraina)

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Kedudukan Aktualitas Hak Veto Negara Rusia Terhadap Kedaulatan Ukraina (Kasus Invasi Rusia Ke Ukraina)



Rusia merupakan anggota permanen yang memiliki hak veto, bersama
empat negara lain, yakni Amerika Serikat, Cina, Prancis dan Inggris. Namun
seperti di ketahui bahwa Hak Veto oleh Rusia juga di nilai tidak konsisten
terhadap perdamaian dan kedamaian sebab Rusia merupakan Negara yang kini
melakukan Invasi. Maka dari itu lantas bagaimana dengan kedudukan Hak Veto
oleh Rusia akan wilayah kedaulatan Negara Ukraina. Oleh karena itu, maka dalam
skripsi ini permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana peranan hak veto dalam
konflik berdasarkan Hukum Internasional, dan bagaimana legalitas hak veto oleh
Rusia dalam invasinya ke Negara Ukraina.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian
hukum normatif. Adapun untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini,
penulis menggunakan dua pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Prosedur pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis yaitu dengan
mencari dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan isu hukum yang dihadapi. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini
meliputi baik yang berupa legislation maupun regulation. Analisis bahan hukum
menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian yang berkaitan dengan norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum internasional dan
norma hukum yang ada dalam masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Peranan hak veto dalam
konflik berdasarkan Hukum Internasional bisa digunakan untuk membatalkan
keputusan dari anggota Dewan Keamanan PBB, hak veto merupakan hak
istimewa. Ini artinya, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB
yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat. Keberadaan hak veto
bertentangan dengan prinsip persamaan kedaulatan yang ada dalam Pasal 2 ayat
(1) Piagam PBB, karena disalahgunakan untuk kepentingan negara pemegang hak
veto. Pengaturan hak veto dalam Piagam PBB hanya terdapat secara implisit
dalam Pasal 27 ayat (3) Piagam. Legalitas hak veto oleh Rusia dalam invasinya ke
Negara Ukraina bahwa penggunaan hak veto Rusia tidak memiliki alas hukum
yang kuat dan tidak sesuai dengan Pasal 27 Ayat (3) Piagam PBB sebagaimana
Rusia seharusnya tidak boleh memberikan suara sebagai pihak dalam kasus invasi
dan juga melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.


Ketersediaan

SI.394 TEG k1SI.394 TEG kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.394 TEG k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.394
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this