Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Laporan Palsu

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Laporan Palsu



Laporan palsu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 220 KUHP tidak sertamerta membuat masyarakat patuh dan tidak melakukannya, melainkan masih saja
dilakukan dengan salah satu contoh kasus dengan putusan Nomor: 60/Pid.B/2020/PN
Blora.
Penelitian ini guna menjawab permasalahan dari kasus yang ada dengan
ditemukannya dua hal yakni apa saja kualifikasi laporan palsu sebagai tindak pidana
dan pertimbangan hukum Hakim dalam kasus tersebut, dengan tujuan untuk
mengetahui dua hal yang menjadi permasalahan, yang menggunakan metode yuridisnormatif dengan pendekatan Statute Approachh, Case Approach dan Conceptual
Approach serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, kualifikasi laporan palsu sebagai
tindak pidana ialah dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana melalui analisis
yang dilakukan. Kemudian dari pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan
aturan yang ada dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan juga
keadaaan yang meringankan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam
persidangan.


Ketersediaan

SP.1645 JAH t1SP.1645 JAH tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1645 JAH t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1645
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this