SKRIPSI HUKUM PIDANA
Mekanisme Ganti Rugi Atas Tindakan Penangkapan Dan Penahanan Yang Tidak Sah Oleh Penyidik
Praperadilan adalah sarana pengajuan tuntutan ganti rugi atas sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan
tuntutan pemulihan. Praperadilan adalah pengawasan horizontal terhadap aparat
penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya jika dilakukan sewenang-wenang.
Salah satu hal yang dapat diajukan ganti kerugian pada praperadilan adalah
penangkapan dan penahanan yang tidak sah. Berdasarkan hal tersebut masalah yang
dibahas dalam skripsi ini adalah : 1). Apakah dapat dilakukan ganti kerugian akibat
penangkapan dan penahanan tidak sah 2). Bagaimana proses ganti kerugian akibat
penangkapan dan penahanan yang tidak sah.
Tujuan penelitian ini untuk membahas dapat dilakukan ganti kerugian akibat
penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan bagaimana proses ganti kerugian
tersebut. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum
normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan
tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ganti kerugian akibat penangkapan dan
penahanan yang tidak sah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77
KUHAP. Tetapi dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fery Tanaya di
Pengadilan Negeri Ambon dengan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Amb ternyata
tidak mencantumkan dalam posita maupun petitum gugatannya meminta ganti rugi
atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah, karena dalam praktek selama ini
para pemohon praperadilan tidak pernah mencantumkan ganti rugi tersebut. Selain
melalui gugatan praperadilan pada pengadilan negeri yang berwenang juga dapat
melalui gugatan perdata (gugatan ganti rugi) dengan catatan pihak yang dirugikan
telah di putus bebas oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak tersedia versi lain