Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Obyek dari penelitian ini adalah peranan kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan
pertanahan antar masyarakat desa dengan ditinjau dari teori keadilan. Tujuan dari penelitian ini
adalah mengetahui pelaksanaan kewajiban kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan antar
masyarakat desa khususnya di bidang pertanahan serta menganalisa macam-macam sengketa
pertanahan di desa yang dapat diselesaikan oleh kepala desa. Metode yang digunakan dalam
penelitian hukum ini yaitu metode yuridis sosiologis, dengan mengambil lokasi penelitian di
Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu tepatnya di Desa Lorulun dan Desa Atubul Kecamatan
Wertamrian. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan
sebagai bahan analisa. Teknik analisa data yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan : Pertama: Bentuk sengketa pertanahan yang dapat
diselesaikan oleh kepala berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah
Pertanahan tipologi yang pernah terjadi di Desa Lorulun dan Desa Atubul yakni Penguasaan dan
Pemilikan Tanah dan Batas atau Letak Bidang Tanah. Kedua: Kewajiban kepala desa dalam
menyelesaikan perselisihan antar masyarakaat desa khususnya di bidang pertanahan dilaksanakan
melalui alternatif penyelesaian sengketa mediasi, melalui beberapa tahapan musyawarah, untuk
kemudian apabila para pihak tidak puas dengan hasil musyawarah maka dapat mengajukan upaya
hukum lain melalui jalur litigasi. Dalam praktiknya penyelesaian perselisihan antar masyarakat
desa oleh kepala adat khususnya di bidang pertanahan belum sepenuhnya dapat membawa
keadilan bagi masyarakat. Dan Ketiga : Terdapat beberapa problematika dalam pelaksanaan
penyelesaian sengketa pertanahan antar masyarakat desa oleh kepala desa yang disebabkan kurang
profesionalnya kepala desa sebagai mediator.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa batas tanah di Kabupaten
Kepulauan Tanimbar dapat diselesaikan oleh kepala adat.
Ketersediaan
SE.877 MAI p1 | SE.877 MAI p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.877 MAI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.877
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain