Image of Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Menyelesaikan Sengketa Bersenjata Rusia-Ukraina

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dalam Menyelesaikan Sengketa Bersenjata Rusia-Ukraina



Sengketa Internasional terjadi apabila terdapat suatu Negara yang melanggar
hak dan kedaulatan Negara lain. Kemudian Negara yang dilanggar merasa dirugikan
dan menyuarakan agar hukum Internasional ditegakan. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui Peran PBB dalam penyelesaian sengketa bersenjata RusiaUkraina. Ukraina dan Rusia pada awalnya tergabung dalam satu Negara besar yaitu
Uni Soviet. Uni Soviet merupakan Negara besar termasuk Negara adikuasa setelah
Perang Dunia II. Pada April 2021, Rusia mengirim sekitar 100 ribu pasukan ke
perbatasan Ukraina. Mereka mengaku inginmelakukan latihan militer. Langkah Rusia
itu memicu reaksi keras dari Amerika Serikat dan sekutunya. Presiden Ukraina,
Volodymyr Zelensky, meminta NATO untuk turun tangan, dan akhirnya Rusia
memulangkan pasukannya. Tetapi, masih ada puluhan ribu pasukan yang tetap di
perbatasan. Pada 2 Maret 2022, Majelis Umum PBB menyetujui resolusi tidak
mengikat yang mengutuk Rusia atas invasinya ke Ukraina dan menuntut mereka
untuk menarik pasukannya dari sana. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe
penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan
perundang- undangan,pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
yang digunakan bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Prosedur dan
pengumpulan bahanhukum melalui dan Pengolahan dan Analisa bahan hukum
selanjutnya dianalisismelalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Setiap sengketa internasional berdasarkan
Pasal 2 ayat (3) Piagam Perseikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus diselesaikan secara
damai. Huala Adolf (Huala Adolf, 2008) berpendapat bahwa metode atau cara
penyelesaian sengketa Internasional secara damai melalui cara penyelesaian sengketa
internasional secara diplomatik dan Penyelesaian sengketa internasional melalui
lembaga peradilan, arbitrase dan organisasi internasional lainnya, meliputi : 1.
Perundingan (Negotiation), 2. Penyeledikan (Enquiry), 3. Jasa-Jasa Baik (Good
Offices), 4. Mediasi (Mediation), 5. Konsiliasi (Conciliation), 6. Arbitrase 7.
Pengadilan Internasional. Jika negara-negara yang bersengketa tidak mencapai
kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka secara damai, maka cara
pemecahan yang mungkin adalah dengan melaluicara-cara kekerasan. Menurut Dewa
Gede Sudika Mangku, dasar-dasar dari cara penyelesaian melalui jalan kekerasan
adalah sebagai berikut: perang dan tindakan bersenjata non perang, retorsi, tindakantindakan pembalasan (reprisal), blockade secara damai (pacific blockade), dan
intervensi.


Ketersediaan

SI.390 WAT p1SI.390 WAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.390 WAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.390
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this