Image of Perlindungan Konsumen Terkait Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik Di Masa Pandemi Covid-19

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Konsumen Terkait Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik Di Masa Pandemi Covid-19



mencatat konsumsi listrik dan gas rumah tangga meningkat lebih dari 30%. Banyak pengguna listrik PLN nonsubsidi yang berkeluh kesah di media sosial lantaran tagihan listriknya naik secara tiba-tiba tak sedikit di antaranya mengaku tidak sanggup membayar tagihan listrik sehingga terancam arus listriknya akan di cabut oleh PT PLN (persero).
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis dapat merumuskan masalah mengenai bagaimana pengaturan perlindungan konsumen terkait keterlambatan pembayaran tunggakan rekening listrik akibat pandemi covid-19 dan bagaimana mekanisme pembayaran tunggakan rekening listrik di masa pandemi covid-19. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian normatif. Dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang di dapat adalah bahan hukum primer, bahakan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara di kumpulkan, di kelompokan menurut bagiannya masing-masing baik hukum primer, sekunder maupun hukum tersier. Keseluruhan data dari penelitian ini di analisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Covid -19 merupakan sebuah bencana non alam yang dapat di kategorikan sebagai overmacht relative Meski di dalam kondisi sesulit ini masi belum ada landasan hukum yang mengijinkan PLN untuk melonggarkan tagihan listrik, sehingga masyarakat sebagai konsumen listrik mempunyai kewajiban untuk membayar atau melunasi tagihan sesuai aturan yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Konsumen wajib melakukan pembayaran tagihan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku yang di mana apabila konsumen terlambat membayar listrik mulai dari tanggal 1-20 maka terhitung 1 bulan terlambat dan pelanggan akan mendapatkan surat peringatan untuk segera melunasi, jka pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan di putus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan listrik pelanggan akan di putus permanen apabila pelanggan ingin memasang meteran baru maka konsumen di wajibkan membayar tagihan dan denda sebelumnya.


Ketersediaan

SE.874 WAL p1SE.874 WAL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.874 WAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.874
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this