Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Wewenang Diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Diskresi merupakan wewenang yang diberikan hukum kepada badan dan/atau
pejabat administrasi negara termasuk Kepolisian di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum yang
bertindak dalam situasi khusus sesuai penilaian, keyakinan, moral dibandingkan
pertimbangan hukum itu sendiri. Penggunaan diskresi sangat melekat dengan
penyalahgunaan wewenang untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan membuat
penilaian yang salah terhadap situasi yang dihadapi di lapangan. Terjadi perluasan
makna diskresi dalam peraturan perundang-undangan tanpa ada batasan yang jelas
sehingga perlu diberikan batasan dan pengawasan dalam penggunaan wewenang
diskresi.
Masalah yang dianalisis dan dibahas dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana
pengaturan hukum tentang wewenang diskresi Kepolisian di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan di Indonesia? dan 2) Apa akibat hukum jika anggota kepolisian
menyalahgunakan wewenang diskresi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan?.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. bahan hukum diperoleh melalui
studi kepustakaan dan diolah serta dianalisa secara kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka pada rumusan masalah pertama
dapat dilihat bahwa pengaturan hukum wewenang diskresi Polri di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan mengalami perluasan makna yang begitu luas dalam Pasal 175
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerjda dan UU No. 2
Tahun 2002 tentang Polri dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) serta Pasal 18
ayat (1) dan ayat (2) tersurat dan tersirat demikian luas sehingga menampakkan
norma hukum yang kabur, dan memerlukan interpretasi dalam penerapannya.
Rumusan masalah kedua ditemukan Akibat hukum jika anggota Polri di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi administrasi negara
di bidang penegakan hukum dapat merujuk pada Pasal 30 sampai Pasal 32 Undangundang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang
dan sewenang-wenang tidak sah apabila diuji dan ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Sementara itu keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila
telah diuji dan ada putusan pengadilan.
Ketersediaan
SH.506 KUR w1 | SH.506 KUR w | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.506 KUR w
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.506
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain