Image of Kewenangan Pembentukan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Di Daerah Pemilihannya

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Pembentukan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Di Daerah Pemilihannya



Penelitian ini menimbulkan dua masalah pokok, yaitu Bagaimana pengaturan
pembentukan kantor DPD RI di daerah pemilihannya dan Bagaimana prosedur
pembentukan kantor DPD RI di daerah pemilihannya. Metode yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang
dipakai penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual.
Kewenangan pembentukan kantor DPD RI di daerah merupakan wewenang
Sekretariat Jenderal DPD RI melalui Panitia Urusan Rumah Tangga DPD RI atau
PURT DPD RI dan pimpinan DPD RI karena atas usulan anggota DPD RI dalam
rapat paripurna maupun diluar rapat maka pembahasan paling dalam dilakukan oleh
pimpinan DPD RI bersamaan dengan PURT karena memiliki kewenangan untuk
mengurusi semua kepentingan kerumahtanggaan di DPD dan Pemerintah Daerah juga
tidak memiliki kewenangan dalam pembangunan kantor DPD RI namun hanya
bersedia untuk melakukan kerjasama dengan DPD RI dalam memberikan tanah hiba
di daerah kepada DPD RI. Dengan demikian Kantor DPD di tiap daeraah harusnya
dibangun secara baik dan layak demi efisiensinya pelaksanaan kerja anggota DPD.


Ketersediaan

SH.504 HAR k1SH.504 HAR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.504 HAR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.504
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this