Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Kasus Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Di Indonesia
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Kasus Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Di Indonesia

Fitri Y Marasabessy - Nama Orang;

Latar Belakang penulisan skripsi ini adalah seiring perkembangan teknologi internet yang meningkat, menyebabkan kasus pornografi melalui intenet juga meningkat, salah satunya adalah Revenge Porn (Pornografi balas dendam) berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Korban revenge porn dapat ikut terjerat Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pornografi karena terlibat dalam konten bermuatan pornografi tersebut. Adapun permasalahan yang ingin diteliti adalah 1) Apakah perbuatan revenge porn dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dan 2) Bagaimana penegakan hukum kasus revenge porn.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji hukum yang dikonsepsikan sebagai norma atau kaidah yang berlaku, kemudian data yang diperoleh akan disajikan secara deskripsi dan diberi kesimpulan. Tipe penelitian yang dipakai bersifat desktiptif analitis. Sumber bahan hukum yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu sumber hukum yang berdasarkan studi pustaka dengan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh: Pornografi balas dendam dapat terjadi karena penyebarluasan konten seksual seseorang tanpa persetujuan dari orang tersebut dengan tujuan balas dendam, kebencian terhadap korban serta ingin mempermalukan korban. Agar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, pornografi balas dendam harus memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana. Untuk dapat dilakukannya penegakan hukum kasus revenge porn maka dapat dilakukan upaya penal dan non penal. Upaya penal yakni diperlukannya implementasi Undang-Undang TPKS di masyarakat agar dapat berjalan efektif khususnya bagi aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam penanganan revenge porn, sedangkan upaya non penal yaitu upaya pencegahan dan edukasi berupa pemberian sosialisasi yang ditargetkan kepada masyarakat selaku pengguna media sosial.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1639 MAR p
SP.1639 MAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1639 MAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1639
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penegakan Hukum
Pornografi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?