Image of Kajian Yuridis Tindak Pidana Penghinaan Martabat Kepala Negara Dalam KUHP Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Tindak Pidana Penghinaan Martabat Kepala Negara Dalam KUHP Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik



Beberapa tahun terakhir ini marak terjadi kasus penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara. Pasca pencabutan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP, oleh Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusannya nomor :013- 022/PUU-IV/2006, dan catatan dari Mahkamah Konstitusi yang menempatkan Pasal 207 ini sebagai delik aduan. Aparat penegak hukum baru bisa memproses pelanggaran atas Pasal 207 ini setelah ada pengaduan dari penguasa, karena keterbatasan itulah akhirnnya setiap perkara pasca putusan Mahkamah Konstuitusi, memiliki keterbatasan dalam penjeratan hukumannya. Sedangkan terdapat pula Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik yang juga mengatur tentang penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan delik Penghinaan Martabat Kepala Negara dalam KUHP dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengkaji serta menjelaskan penerapan pasal-pasal KUHP maupun Undang-undang ITE terhadap kasus Penghinaan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normartif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari data primer dan data sekunder, dan analisa data yang dilakaukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peneltian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan pengaturan delik tindak pidana penghinaan terhadap Martabat Kepala Negara antara KUHP dan UU ITE sebagaimana termaktub dalam Pasal 207 KUHP dan pasal 27 UU ITE. Sebelumnya KUHP pernah memuat secara Khusus Pasal tentang tindak pidana Penghinaan Martabat kepala Negara, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 013- 022/PUU-IV/2006, maka Pasa-pasal tersebut tidak berlaku lagi, selanjutnya dalam UU ITE tidak memuat secara khusus terkait dengan delik penghinaan terhadap martabat kepala Negara, KUHP mengelompokan semua jenis tindak pidana penghinaan dan tidak ada klasifikasi tertentu dalam tinfak pidana penghinaan.


Ketersediaan

SP.1638 SOL k1SP.1638 SOL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1638 SOL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1638
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this