Image of Pengaturan tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional



Israel dan Hamas menyepakati gencatan senjata di seluruh perbatasan Jalur Gaza,
mulai 21 Mei 2021. Pertempuran dimulai 10 Mei lalu ketika militan Hamas di Gaza
menembakkan serangkaian roket jarak jauh ke arah Yerusalem setelah bentrokan antara
demonstran Palestina dan polisi Israel di kawasan Masjid Al Aqsa, satu situs suci bagi
Yahudi dan Muslim. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza. sedikitnya 230 warga Palestina
tewas, temasuk 65 anak-anak dan 39 pcrempuan. ementara 1.710 lainnya luka-luka.
Sementara di pihak Israel, sedikitnya 12 orang tewas. Israel melanggar perjanjian gencatan
senjata. Militer negeri itu kembali menyerang jalur Gaza. Palestina, Rabu 16 Juni 2021.
Militer Israel mengklaim angkatan udara melancarkan serangan udara untuk membalas balon
beramunisi yang dikirim ke Israel selatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tentang
gencatan senjata dirumuskan dalam hukum humaniter Internasional dan akibat hukum dari
pelanggaran Gencatan Senjata tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. pendekatan konseptual
dan juga pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Gencatan senjata suatu
penghentian perang yang bersifat sementara, dimana kedua belah pihak yang terlibat kontlik
bersenjata sama-sama menyepakati atau menyetujui gencatan senjata. Pengaturan
tentang gencatan senjata telah diatur pada Konvensi Den Haag tahun 1907 dan tertuang
dalam peraturan perang darat Den Haag. Akibat hukum dari dilanggarnya gencatan senjata
maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Konvensi Den Haag IV Tahun 1907 yang
menyatakan bahawa "suatu pelanggaran terhadap gencatan senjata yang dilakukan oleh
sescorang yang bertindak atas inisiatifnya sendiri. mengakibatkan sipelanggar berhak untuk
dihukum, dan jika perlu mendapatkan hukuman dan harus memberikan ganti rugi kepada
korban atas kerugian yang diderita". Maka dari itu kedua belah pihak pihak harus melakukan
ganti rugi terhadap pelanggaran gencatan senjata.


Ketersediaan

SI.386 REN p1SI.386 REN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.386 REN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.386
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this