Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan tentang Gencatan Senjata Dalam Hukum Humaniter Internasional

Sintia E Renyut - Nama Orang;

Israel dan Hamas menyepakati gencatan senjata di seluruh perbatasan Jalur Gaza,
mulai 21 Mei 2021. Pertempuran dimulai 10 Mei lalu ketika militan Hamas di Gaza
menembakkan serangkaian roket jarak jauh ke arah Yerusalem setelah bentrokan antara
demonstran Palestina dan polisi Israel di kawasan Masjid Al Aqsa, satu situs suci bagi
Yahudi dan Muslim. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza. sedikitnya 230 warga Palestina
tewas, temasuk 65 anak-anak dan 39 pcrempuan. ementara 1.710 lainnya luka-luka.
Sementara di pihak Israel, sedikitnya 12 orang tewas. Israel melanggar perjanjian gencatan
senjata. Militer negeri itu kembali menyerang jalur Gaza. Palestina, Rabu 16 Juni 2021.
Militer Israel mengklaim angkatan udara melancarkan serangan udara untuk membalas balon
beramunisi yang dikirim ke Israel selatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tentang
gencatan senjata dirumuskan dalam hukum humaniter Internasional dan akibat hukum dari
pelanggaran Gencatan Senjata tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. pendekatan konseptual
dan juga pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Gencatan senjata suatu
penghentian perang yang bersifat sementara, dimana kedua belah pihak yang terlibat kontlik
bersenjata sama-sama menyepakati atau menyetujui gencatan senjata. Pengaturan
tentang gencatan senjata telah diatur pada Konvensi Den Haag tahun 1907 dan tertuang
dalam peraturan perang darat Den Haag. Akibat hukum dari dilanggarnya gencatan senjata
maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Konvensi Den Haag IV Tahun 1907 yang
menyatakan bahawa "suatu pelanggaran terhadap gencatan senjata yang dilakukan oleh
sescorang yang bertindak atas inisiatifnya sendiri. mengakibatkan sipelanggar berhak untuk
dihukum, dan jika perlu mendapatkan hukuman dan harus memberikan ganti rugi kepada
korban atas kerugian yang diderita". Maka dari itu kedua belah pihak pihak harus melakukan
ganti rugi terhadap pelanggaran gencatan senjata.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.386 REN p
SI.386 REN p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.386 REN p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.386
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Konflik Bersenjata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab 1
  • Bab 2
  • Bab 3
  • Bab 4
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?