No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Hukum Pidana Penanganan Cyber Porn Di Kota Ambon Oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku



Cyberporn atau kejahatan pornografi adalah salah satu bentuk kejahatan
yang menggunakan media internet adalah pemuatan unsur-unsur pornografi dalam
jaringan internet. Pornografi sangat merugikan untuk keberlangsungan hidup
masyarakat, diantaranya merugikan berbagai aspek dalam kehidupan, antara lain
yaitu aspek sosial seperti meningkatnya tindak kriminal dibidang seksual baik
kuantitas maupun jenisnya. oleh sebab itu perlunya peran tim cyber crime
ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengatasi masalah pornografi dengan
mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis peran
tim cyber crime polda Maluku dalam mengatasi masalah pornografi Untuk
mengkaji dan menganalisis tim cyber crime polda Maluku harus menunggu
laporan dari masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normative dengan tipe deskripsi analitis yang mengkaji temuan dari tinjauan
Pustaka yang kemudian dianalisis ke dalam beberapa bab dengan alur yang
sistematis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tim cyber crime polda Maluku
dalam melaksanakan tugas memberantas masalah pornografi berpedoman pada
undang-undang dan tupoksi dalam setiap tindakan. Tim Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan data telah mampu menyelesaikan kasuskasus
cyber porn dalam wilayah hukum Polda Maluku.


Ketersediaan

SP.1637 FRE a1SP.1637 FRE aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1637 FRE a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1637
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this